Petugas gabungan Satlantas Polres Kota Mojokerto dan Dinas Perhubungan memaksa kendaraan roda empat dari luar kota yang akan keluar melalui exit Tol Penompo dan Gedeg, Mojokerto.

IM.com – Polisi memperketat penjagaan di jalur akses keluar dan masuk wilayah Mojokerto Raya. Dua hari sebelum masa larangan mudik, Selasa (4/5/2021), Satlantas menghalau puluhan kendaraan roda empat dari luar kota yang keluar dari Exit Tol Penompo dan Gedek.

Petugas gabungan Satlantas dan Dishub Kota Mojokerto memaksa kendaraan yang keluar dari dua exit tol itu untuk putar balik, salah satunya mobil plat AE. Saat diperiksa, kendaraan tersebut sedang melakukan perjalanan dari Bali hendak menuju Tulungagung.

“Nanti tanggal 6 April kami lakukan penyekatan total di ruas jalan akses menuju Kota Mojokerto, yakni perbatasan Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan,” kata Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti.

Menurut Fitria, diperketatnya pengawasan di sejumlah titik jalur mudik ini sebagai persiapan larangan mudik mulai 6-17 Mei. Saat masa larangan itu, pihaknya akan melakukan penyekatan jalan.

“Aturan ini disosialisasikan kepada masyarakat dan pengemudi angkutan umum. Semua kendaraan di luar plat S, L, dan W, yang melintas ke Kota Mojokerto saat penerapan larangan mudik akan diperiksa.

Namun aturan itu, lanjut Fitria, tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya.

Sementara di wilayah Kabupaten Mojokerto, Satlantas menambah dua titik penyekatan. Keduanya merupakan jalur tikus yang selalu ramai dilewati kendaraan yakni jembatan Rolak Songo di perbatasan Mojokerto-Kabupaten serta di jalur alternatif Cangar, Pacet-Kota Batu.

“Wilayah Mojokerto berbatasan dengan Sidoarjo maka kita akan tempatkan satu penyekatan di Rolak Songo pastikan ada pos pantau guna mengantisipasi mayarakat luar kota terkait larangan mudik,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alekxander, Selasa (4/5/2021).

Dengan tambahan dua titik itu berarti ada lima pos penyekatan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dony menjelaskan, penyekatan akses keluar-masuk wilayah Kabupaten Mojokerto ini akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2021 sesuai aturan pemerintah terkait larangan mudik.

“Sehingga ada lima titik penyekatan di Trowulan, Ngoro, Trawas, Mojoanyar di Rolak Songo dan Pacet. Nantinya, penyekatan di Pacet akan tempatkan di darah perbatasan Pacet-Batu,” tutur Dony.

Larangan mudik berlaku di seluruh wilayah di Indonesia sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Meskipun ada beberapa kawasan aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Termasuk Mojokerto yang ada di dalam kawasan Gerbangkertasusila. (im)

169

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini