Pelaksanaan Shalat Ied di salah satu lapangan Kota Mojokerto sebelum pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di luar rumah hanya bagi masyarakat yang berada di zona aman (hijau dan kuning) penyebaran Covid-19. Jamaah juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10  Mei 2021, hanya ada 12 dari total 681 RT yang berada pada zona kuning. Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan sholat idul fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi protokol Kesehatan.

“Bagi wilayah dengan zona merah sholat idul fitri dilaksankan di rumah masing-masing, untuk daerah berzona orange jamaah sholat tidak boleh lebih dari 15 persen kapasitas tempat ibadah dan untuk  daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jamaah adalah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” tutur Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Ketentuan ini merujuk pada SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 yang dipaparkan walikota usai sosialisasi pelaksananaan sholat ied 1442 H pada Selasa (11/5/2021).

Adapun bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, pihaknya menganjurkan tidak menghadiri Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

“Bagi para jamaah selain wajib memakai masker juga disarankan untuk membawa sajadah sendiri serta membawa tempat untuk menyimpan alas kaki,” tegas walikota yang karib disapa Ning Ita.

“Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit dan surat yang dibaca hendaknya hanya surat-surat pendek. Setelah selesai salat jamaah juga harus kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung,” imbuhnya.

Kepada panitia penyelenggara sholat Ied di masjid dan lapangan, Ning Ita menimbau agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penaganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Hal itu untuk proses identifikasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Selain tentang penerapan protokol Kesehatan yang ketat dalam sholat Ied, Ning Ita juga melarang adanya takbir keliling, guna mengantisipasi terjadinya keramaian.

Terkait pelaksanaan open house wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan bahwa tidak akan ada open house di rumah rakyat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. (im)

121

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini