IM.com – Polres Mojokerto akan melakukan penyekatan di tiga titik perbatasan kabupaten selama penerapan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021). Pengguna jalan dari daerah lain yang akan memasuki wilayah Kabupaten Mojokerto akan diminta putar balik.
Tiga titik yang dilakukan penyekatan yakni di Jalan Raya Trowulan yang berbatasan dengan Kabupaten Jombang. Serta dua wilayah yang beririsan dengan Kabupaten Pasuruan yaitu perbatasan Kecamaan Ngoro-Gempol dan Trawas-Prigen.
“Warga di luar Kabupaten Mojokerto akan kita putar balikkan. Tidak ada lagi pengecekan (dokumen hasil tes swab), cukup mengecek KTP,” tegas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Penyekatan ini berlaku bagi seluruh kendaraan, khususnya transportasi umum. Karena moda angkutan umum dilarang beroperasi selama PPKM Darurat.
Kabupaten Mojokerto berinisiatif melakukan pembatasan, kendati tidak termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Hal itu mengingat lonjakan kasus Covid-19 di kabupaten ini sempat mencapai 77.
Bahkan tercatat menyumbang angka tertinggi penambahan kasus baru di Jawa Timur pada Senin (28/6/2021) lalu. (Baca: Kabupaten Mojokerto Penyumbang Terbesar Tambahan Kasus COVID-19 di Jatim).
Terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa Timur, hanya ada 11 daerah yang ditetapkan wajib memberlakukan aturan dari pemerintah pusat tersebut, termasuk Kota Mojokerto. Selanjutnya Kota Surabaya, Kota Madiun, Malang, Kediri, Blitar, Batu, Kabupaten Sidoarjo, Lamongan dan Kabupaten Madiun.
Adapun secara nasional, total ada 48 daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Pemerintah belum menetapkan waktu berakhirnya pembatasan khusus tersebut. (im)