IM.com – Seorang ibu muda tertangkap basah menyelundupkan ponsel ke penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Pelaku, DRJ, menyelipkan handphone (HP) ke dalam kotak makanan untuk suaminya yang mendekam di penjara, Rabu (14/7/2021)
Warga Mayjen Sungkono, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu menyembunyikan ponsel pintar (smartphne) di dalam bungkusan berisi nasi kotak dan roti tawar. Paket makanan itu untuk suaminya, SY, yang dipenjara Lapas Klas IIB Mojokerto terkait kasus sejak November 2020.
“Petugas selalu melakukan pengecekan terkait makanan yang dibawa dari penjenguk. Lalu bagian Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) mencurigai paket yang dibawa saudari DRJ ini. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti itu,” kata Kalapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, Rabu (14/7/2021).
Dedy menjelaskan, pihaknya selalu bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Seperti halnya upaya menyelundupkan barang terlarang yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Saya pastikan Lapas bebas dari Halinar (Ponsel, Pungli dan Narkoba) ini dilakukan agar tercipta sistem pembinaan secara baik,” ucap Dedy.
Dalam pemeriksaan, DRJ mengaku nekat menyelundupkan Hp ke lapas karena menuruti permintaan suaminya. Keterangan ini dibenarkan SY saat dinterogasi petugas.
“Katanya barang bukti yang diselundupkan itu akan dijual di dalam Lapas,” ujarnya.
Akibat perbuatan DRJ dan suaminya, pihak Lapas memberikan sanksi tegas. Dedy menyatakan, pelaku dilarang menjenguk dan mengirimkan bungkusan apapun kepada sang suami selama tiga bulan.
“Kami juga meminta yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis yang menerangkan perbuatannya di lapas. Sedangkan sanksi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (SY) dihukum dalam sel isolasi selama enam hari dan barang bukti akan dimusnahkan,” terang Dedy. (im)