IM.com – Pemerintah pusat menggunakan pengkategorian baru dengan aturan melekat pada masing-masing tingkat dalam perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli. Kabupaten dan Kota Mojokerto termasuk daerah dengan risiko penularan Covid-19 level 3 dan 4.
Pengkategorian daerah berdasar jumlah kasus dalam sepekan terakhir dan risiko penularan Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam Inmendagri 22 tahun 2021 yang diterbitkan usai Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam.
Hampir seluruh aturan yang diatur di perpanjangan ini sama dengan aturan sebelumnya. Seperti kerja dari rumah (work from home) 100 persen bagi sektor non esensial, hingga penutupan mall/pusat perbelanjaan, kecuali untuk restoran di dalamnya. Fasilitas publik hingga tempat ibadah pun tetap dilarang untuk dibuka.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa sebuah daerah masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Lalu, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Untuk level 4 diberlakukan pada daerah yang mencatat lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk terpapar Covid-19 dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Jika masuk level 3 atau 4, maka daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Seluruh daerah di Jawa Timur masuk dua level tersebut.
Rinciannya yakni kabupaten/kota di Jatim yang masuk level 3 adalah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang. Lalu Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Adapun untuk level 4 di Jawa Timur mencangkup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Provinsi Jawa Tengah, daerah yang ada di level 3 adalah Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, Pekalongan.
Adapun level 4 mencangkup Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Untuk DI Yogyakarta, daerah yang masuk level 3 mencangkup, Kulonprogo dan Gunungkidul. Sedangkan di level 4 ada Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Di DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kotanya ada di level resiko 4. Di Banten, level 3 mencangkup Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon. Sedangkan level 4 mencangkup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Sedangkan di wilayah Bali, tidak ada daerah yang masuk kategori level 4. Hanya sejumlah daerah yang tercangkup dalam level 3, yakni Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Denpasar. (im)