IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto menyegel ruko yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Pahlawan Nomor 26, Senin (18/10/2021). Penghentian paksa kegiatan proyek tersebut karena pemiliknya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Personel Satpol PP yang tiba di lokasi langsung meminta para pekerja proyek menghentikan aktivitas. Beberapa saat kemudian, petugas penegak peraturan daerah langsung memasang pita segel di depan bangunan ruko semi jadi tersebut.
“Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun. Jadi, kita tutup sampai yang bersangkutan mengurus IMB,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Fudi menjelaskan, pembangunan ruko milik Ismadi, warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto menabrak dua aturan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan. Menurut dia, sebetulnya Satpol PP sudah tiga kali melayangkan surat terguran sebelum melakukan penyegelan, tapi tak pernah dihiraukan oleh si pemilik.
“Mulai September 2021 lalu, surat peringatan satu sampai ketiga sudah kami kirimkan, tapi tidak digubris,” tukasnya.
Oleh karena itu, selain menghentikan paksa kegiatan proyek, Satpol PP juga menyegel bangunan di atas tanah seluas 15X8 meter persegi tersebut. Fudi meminta pemilik ruko segera mengurus perizinan yang diperlukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
“Setelah izinnya keluar, baru segel kita buka dan silahkan melanjutkan pekerjaan,” tegasnya. (im)