Polisi menginterogasi salah satu juru parkir ilegal yang beroperasi di Jalan Letkol Soemarjo, Kota Mojokerto.


IM.com – Petugas gabungan Satuan Sabhara Polresta Mojokerto dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menciduk tiga orang juru parkir liar. Ketiganya nekat memakai seragam jukir dan karcis parkir resmi tanpa sepengatahuan Dishub.

Ketiga jukir yakni TM (71) warga Kecamatan Kemlagi,  Kabupaten Mojokerto, KM (46), dan SW (41), warga Kecamatan Trowulan diamankan pada, Senin (8/11/2021).

Mereka sehari-hari memungut retribusi parkir kendaraan umum di Jalan KH Nawawi, Jalan Letkol Sumardjo, dan Jalan Majapahit Kota Mojokerto.

“Yang bersangkutan (TM, KM, dan SW) adalah juru parkir ilegal yang tidak tercatat atau bukan binaan Dinas Perhubungan. Akan tetapi mereka mengatasnamakan petugas dibawah naungan Dinas Perhubungan,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Rofiq mengatakan, ketiga oknum memperoleh seragam dan karcis parkir resmi dari temannya yang menjadi jukir binaan Dishub di lahan pakrir lain. Bukan hanya itu, lanjutnya, mereka juga memungut besaran retribusi parkir melebihi ketentuan.

“Kami meminta mereka untuk melepas seragam resminya di lokasi dan mengembalikannya beserta karcis parkir resmi kepada pemilik aslinya,” tandas Rofiq.

Pihaknya belum bisa memastikan berapa lama tiga jukir liar itu beroperasi dan keuntungan yang sudah mereka kantongi. Hal itu, imbuh Rofiq, masih dalam proses pendalaman.

“Kegiatannya kan tertangkap tangan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga harus kita dalami dulu,” tukas mantan Kapolres Pasuruan itu

Terkat ancaman hukuman, Rofiq menayatakan tiga oknum jukir liar bisa dijerat pidana berdasrkan pasal  Pasal 504 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi “Barangsiapa minta–minta (mengemis) ditempat umum, dihukum karena minta – minta, dengan hukuman kurungan selama–lamanya enam minggu.”

“Ini bukan kategori pelanggaran ya, karena tidak memiliki hak dan mengambil pungutan seolah-olah adalah petugas, menipu masyarakat. Jadi yang bisa kita terapkan pasal 504 KUHP. Kita akan diskusikan dengan ahli pidana, apakah ini memiliki potensi menipu masyarakat?,” tegasnya.

Atas temuan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dishub Kota Mojokerto agar dilakukan identifikasi lebih detail terkait jukir resmi dan lokasinya parkir yang memiliki legalitas. Hanya saja, Rofiq menekankan, kemanfaatan fasilitas publik dalam hal ini adalah jalan dan kelengkapannya, seperti, bahu jalan dan trotoar, tidak digunakan parkir atau tempat pedagang kaki lima (PKL).

“Tentunya dapat mengganggu estetika, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas,” cetus Rofiq.

Salah satu jukir ilegal, KM, membenarkan seragam resmi yang dipakainya diperoleh dari teman yang juga jukir binaan Dishub Kota Mojokerto. Ia mengaku sudah 17 tahun beroperasi menjadi juru parkir liar.

“Iya, memang bukan parkir resmi ini sudah 17 tahun,” ujarnya di Jl KH Nawawi, Kota Mojokerto.

Walau demikian, KM mengatakan niatnya selalu ingin menjadi jukir resmi. Ia mengungkapkan sudah lama dijanjikan oleh Dishub, tetapi sampai sekarang belum terwujud.

“Dulu minimal pengabdian empat tahun sampai lima tahun akan diangkat jadi jukir resmi, tapi sampai sekarang sudah tidak ada,” ungkapnya.

Saat itu, uang hasil parkir liar yang diperolehnya Rp 80 ribu per hari disetorkan kepada salah satu Anggota Dishub. Namun dikatakan, oknum tersebut sudah pensiun.

“Dulu uang parkir ada yang mengambil, tapi setelah pensiun sudah tidak ada lagi, jadi sekarang ya buat saya sendiri,” bebernya.

Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto menyampaikan, akan memperkuat pembinaan dan pengawasan menyusul penangkapan jukir liar ini yang menyeret ikut jukir binaan resmi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil semua jukir resmi binaan Dishub Kota Mojokerto.

“Akan kita panggil semua, dan lakukakan pembinaan meski setiap bulannya biasanya kita kumpulkan,” ujar Endri. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini