DLA (27), pelaku penipuan asal Dusun Uripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang mengatasnamakan Cawabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah diciduk polisi.


IM.com – Seorang pemuda asal Dusun Uripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto kelewat berani mengaku sebagai calon Wakil Bupati (sekarang Wabup) Tulungangung Gatut Sunu Wibowo untuk menipu warga. Pelaku, DLA (27), memperdayai orang lain hingga korban mau menyetor uang senilai Rp 34 juta.

Tindak penipuan ini terbongkar setelah korban H, warga Dusun Sitoyo, Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung melaporkan aksi kejahatan ini ke polisi. Dari serangkaian penyelidikan, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil meringkus pelaku.

“Tersangka yang diamankan yakni mantan napi di Lapas II Madiun berinisial DLA (27), warga kerto. Pelaku melancarkan aksinya pada saat menghuni Lapas tersebut,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Jumat (26/11/2021).

Neny menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan DLA dimulai pada 12 Agustus 2021. Saat itu, korban tiba-tiba mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Gatut Sunu Wibowo, cawabup Tulungagung yang telah dilantik sebagai wabup yang pada 2 November 2021 lalu.

Dalam percakapan melalui telepon seluluer tersebut, pelaku mengatakan akan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid di lingkungan tempat tinggal korban. Tentu saja, perkataan DLA banyak dibumbui bujuk rayu agar korban terperdaya.

Pelaku bahkan mengirimkan foto bukti transfer uang sejumlah Rp 10 juta ke rekening bank milik korban melalui pesan WhatsApp (WA). Dari jumlah itu, DLA meminta H menyalurkan Rp 5 juta ke rekening yayasan lain.

“Bukti transfernya itu fiktif, kemudian dari sebagian uang yang katanya sudah dikirim itu, korban diminta mengirimkannya lagi ke nomor yayasan yang katanya juga sama untuk pembangunan masjid,” jelasnya.

Korban yang sudah percaya tak menyadari bahwa rekening tersebut ternyata atas nama pelaku yang sebenarnya, bukan milik yayasan. Naasnya lagi, H terus menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang hingga lima kali.

“Korban lima kali mentransfer uang ke rekening atas nama pelaku, totalnya Rp 34 juta,” ujar Neny.

Kini, pelaku sudah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung. Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Pidsus Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Redmi 8 warna hitam dengan nomor sim card AXIS 083833864635 dan Three (3) 089509963, satu unit HP merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan nomor sim card simpati 082260084493 dan AXIS 083822041008, satu unit HP merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor sim card Simpati 081365048293 dan AXIS 083822040677.

Atas perbuatannya, DLA dijerat Pasal 45 a ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (im)

497

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini