Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direktur Reskrimum, Kabid Propam, Kapolres Mojokerto dan Kapolres Pasuruan, merilis perkembangan penanganan kasus aborsi dan bunuh diri mahasiswi cantik Novia Widyasari Rahayu (23) yang melibatkan oknum anggota Polri Bripka Randy Bagus Hari Sasongko (foto inset) di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

IM.com – Polisi akhirnya mengamankan dan menetapkan Bripka Randy Bagus Hari Sasongko (RB) sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri mahasiswi cantik asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23). Anggota Polres Pasuruan itu terancam dipecat tidak hormat (PTDH) dan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Sanksi PTDH mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik pasal 7 dan 11. Sedangkan hukuman pidana berdasar pasal 348 jo 55 KUHP yang dijeratkan kepada Bripka RB sebagai tersangka terkait kasus pengguguran kandungan (aborsi) korban  yang juga pacarnya Novia Widyasari Rahayu.

Pasal 348 KUHP ayat 1 menyebutkan ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’. Kemudian ayat 2 berbunyi ‘Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’.

“Pasal-pasal itu sudah memenuhi unsur-unsurnya untuk diterapkan kepada tersangka. Untuk pasal kode etik, sanksinya PTDH itu nanti,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Slamet meenegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan penyebab sebenarnya korban melakukan bunuh diri.

“Kita akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab. Barang bukti sudah diamankan, cairan potasium yang digunakan korban mengakhiri hidupnya juga dibawa ke labfor untuk diteliti lebih lanjut,” ujarnya.

Hanya, polisi tidak menemukan adanya petunjuk adanya unsur pemaksaan atau pemerkosaan oleh pelaku saat berhubungan seksual hingga menyebabkan korban hamil. Sebab menurut Slamet, sejoli itu sejatinya berpacaran.

“Karena pada prinsipnya mereka berpacaran, happy-happy saja. Jadi ketika diketahui (korban) positif (hamil) mereka sepakat menggugurkan kandungan, beli obatnya (cytotec)  juga bersama-sama,” ungkap Wakapolda.

Wakapolda menambahkan, tersangka dan semua pihak terkait sudah dimintai keterangan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa aborsi dilakukan ketika usia kandungan korban sudah 4 bulan.

“Saya mengapresiasi kinerja tim gabungan dari Direskrimum Polda, Polres Mojokerto dan Polres Pasuruan sejak menerima laporan ditemukannya mayat korban pada 2 Desember. Sehingga kita bisa mengungkap pelaku anggota Polri berpangkat Bripka. Kita menerapkan pasal yang berlaku kepada tersangka, tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar akan ditindak,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus aborsi yang melibatkan anggota Polres Pasuruan ini terungkap dari penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah makam, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Rabu (1/12/2021) sore. Belakangan, korban diketahui bernama Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswa Universitas Brawijaya, ternyata meninggal dunia karena bunuh diri setelah meminum racun di pusara ayahnya.

Mulanya, peristiwa ini dianggap kasus biasa. Namun, kasusnya menjadi heboh sejak Jumat (3/12/2021) setelah warganet ramai memviralkan kisah tragis di balik penyebab korban melakukan bunuh diri. Disebutkan jika tindakan warga Perum Japan Asri, Sooko, itu nekat mengakhir hidupnya karena depresi akibat hubungan asmara dengan anggota Polres Pasuruan, Bripka Randy Bagus Hari Sasongko, yang kandas.

Tidak hanya itu, kondisi kejiwaan korban terganggu juga disebabkan rentetan kejadian berat yang dialami korban sejak Agustus 2021. Mulai dari kehamilan di luar nikah, aborsi yang dilakukannya karena sang pacar menolak bertanggung jawab dan disusul kematian ayahnya tiga bulan lalu. (Baca: Heboh Mahasiswi Jelita Tewas Minum Racun di Pusara Ayahnya).

Karena adanya oknum anggota Polri yang tersagkut disusul kehebohan warganet di media sosial, kasus ini kontan menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo. Atensi itu ditunjukkan melalui komentar Kapolri yang merespon mention salah satu warganet dalam postingan foto tersangka Bripka RB di media sosial Twitter.

Baca: Kisah Tragis Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Viral di Medsos, #SAVENOVIAWIDYASARI Trending Topic

“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” tulis Listyo menjawab mention netizen melalui akun twitternya @ListyoSigitP, Sabtu (4/12/2021) sore.

Konta saja, cuitan Kapolri ini langsung ditindaklanjuti Wakapolda Jatim dan jajarannya melalui konferensi pers terkait perkembangan penangakan kasus tersebut di Mapolres Mojokerto pada Sabtu malam. (im)

245

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini