IM.com – Predator seks dengan korban siswa kelas 6 SD asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, bertambah satu lagi. Pelaku yakni Deni Arianto (28), seorang buruh pabrik asal Kalipuro, Kabupaten Blitar.
Terungkapnya Deni Arianto sebagai pelaku pemerkosaan terungkap dari pengembangan kasus pemerkosaan dengan tersangka Sirajuddin Istiqlal (21), sopir pabrik asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dari keterangan korban, Melati –nama samaran-, terkuak jika bocah usia 11 tahun asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu sebelumnya ternyata juga pernah menjadi korban aksi bejat serupa yang dilakukan oleh DA.
“Setelah kami gali keterangan dari korban, dia mengaku pernah dicabuli dan diperkosa karyawan pabrik. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (20/12/2021).
Masih berdasar pengakuan korban, lanjut Andaru, perbuatan biadab Deni dilakukan saat pelaku menjemput korban yang sedang mengaji pada Jumat (19/11/2021), sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika keduanya bertemu di sebuah gang tak jauh dari lokasi tempat korban ngaji, tersangka mengaku kalau dirinya sedang kesepian karena istrinya sedang tidak ada di rumah.
“Pelaku kemudian membonceng korban dengan sepeda motor ke rumah kontrakannya,” ucap Andaru.
Rumah kontrakan Deni di Mojosari saat itu memang sedang sepi. Istri dan anaknya sedang tidak di rumah sehingga tersangka leluasa mengajak korban masuk dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Disebutkan, bahwa pelaku bahkan sempat menyuruh korban melakukan perbuatan tidak senonoh untuk memuaskan birahinya. Namun gadis 11 tahun itu menolaknya.
“Korban menolak dengan cara menangkis tangan pelaku, lalu korban minta diantar pulang. Akhirnya korban diantar pelaku ke gang dekat tempatnya mengaji,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui kalau pelaku Deni Arianto, berasal dari Blitar yang bekerja sebagai karyawan pabrik di kawasan Balongbendo, Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, petugas mencokok bapak satu anak itu di rumah kontrakannya, wilayah Kecamatan Mojosari.
“Pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Mojokerto,” terang Andaru.
Akibat perbuatan, Deni dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kami kenakan pasal pencabulan dan perkosaan,” jelasnya.
Sebelumnya, siswi kelas 6 SD terungkap saat korban tiba-tiba pergi dari rumah di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban tinggal bersama neneknya setelah orang tuanya bercerai.
Meski begitu, saat korban kabur dari rumah, orang tuanya berupaya melakukan pencarian. Mereka menemukan korban di salah satu tempat kos di Kecamatan Pungging pada Rabu (15/12/2021) dini hari.
Korban datang ke tempat kos tersebut untuk mencari Sirajuddin Istiqlal alias Udin (21), pria asal Kecamatan Gedangan, Malang yang bekerja sebagai sopir pabrik di kawasan Pungging. Kepada orang tuanya, korban mengaku dua kali dicabuli dan disetubuhi Udin di tempat kos tersebut pada 3 dan 12 Desember 2021. (Baca: Sopir Truk Pabrik di Pungging Dua Kali Setubuhi Bocah 11 Tahun).
Pada hari yang sama, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga polisi bisa bergerak cepat meringkus tersangka Udin. (im)
👍👍