Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Walikota Ika Puspitasari dan Wakil Bupati Muhammad Albarraa melaksanakan pemusnahan 2.713 botol berisi minuman keras (miras) dan pulhan knalpot brong serta velg ban tak sesuai spektek di depan Kantin Mapolresta Mojokerto, Kamis (23/12/2021).

IM.com – Menjelang Operasi Lilin Semeru 2021, Polresta Mojokerto memusnahkan 2.713 botol berisi minuman keras (miras) dan knalpot brong. Seluruh barang bukti tersebut disita petugas sepanjang tahun 2021.

Pemusnahan ribuan botol miras disaksikan oleh jajaran Forkopimda Mojokerto di depan Kantin Wahyu, Mapolresta, Kamis (23/12/2021). Antara lain, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan yang mengoperasikan buldozer untuk menghancurkan botol, serta sejumlah petinggi Kodim 0815 Mojokerto.

“Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 2.713 botol miras atau 1.900 liter miras dari berbagai jenis selama bulan Januari hingga Desember selanjutnya kita akan lakukan pemusnahan miras dan pemotongan 80 unit knalpot brong serta 30 ban velg ban tidak standar,” kata Walikota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita.

Menurut Ning Ita, pemusnahan miras dan knalpot brong merupakan hasil barang bukti hasil dari penertiban dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras. Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Harapan kita, dengan adanya operasi lilin Semeru maka di peringatan Natal dan perayaan tahun baru 2022 maka kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai. Sehingga umat Nasrani dapat merayakan peribadatan Natal dengan lebih tenang, nyaman dan damai,” ujarnya.

Sementara Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pihaknya menerjunkan 252 personil untuk melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2021. Ratusan petugas berjaga di 9 pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto

“Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan, yang posisinya di pos pengamanan ada 252 personel,” ujar Kapolresta Mojokerto.

Rofiq Menegaskan kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.

“Seluruh Alun-Alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 wib, mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali, misalnya orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.

“Saya minta knalpot Brong jangan dipakai lagi, minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan,” Tutur AKBP Rofiq Ripto Himawan alumni AKPOL 2001 ini. (im)

149

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini