IM.com – Isu pungutan liar (pungli) buntut mahalnya harga tiket Wana Wisata Pemandian Air Panas, Padusan, Pacet yang viral di media sosial kontan membuat Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra turun tangan. Wabup langsung melakukan sidak ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Wabup Muhammad Albarra mengatakan, kedatangannya ke wana wisata Padusan adalah untuk merapatkan harga tiket masuk bersama pihak terkait. Antara lain Perhutani, Dinas Perhubungan, pemerintah desa Padusan, pengelola wana wisata pemandian Air Panas.
Hasil rapat koordinasi menyepakati adanya penyederhanaan sistem layanan penjualan tiket satu pintu. Dengan demikian, ke depannya tidak ada lagi penarikan biaya ketika sudah berada di dalam kawasan wisata.
“Jadi (semua) pembayaran sudah selesai di depan (loket utama), tidak ada lagi pungutan, kecuali masuk wana wisata yang ada di dalam,” kata Wabup di lokasi wana wisata Padusan, Pacet, Rabu (5/1/2022).
Wabup yang akrab disapa Gus Barra menegaskan, besaran tarif masuk wisata Pemandian Air Panas Padusan sudah ditetapkan sebesar Rp 20.000 untuk dewasa pada hari biasa (weekday). Sedangkan anak-anak ditarif Rp 10.000.
Namun pada hari akhir pekan (weekend), tarif sedikit lebih besar yakni Rp 22.500. Gus Barra menjelaskan, total tarif itu terinci untuk tiket masuk Rp 12.500 per orang, retribusi parkir Rp 2.000, Rp 500 untuk asuransi dan Rp 5.000 penitipan sepeda.
“Kita sudah menampung kepentingan semua pihak. Makanya untuk tarif retribusi parkir dan penitipan sepeda kita bedakan, dan semua pembayaran sudah selesai di depan,” tukasnya.
Baca: Tiket Wisata Padusan Potensi Bocor hingga 3 juta per Hari, Saber Pungli Usut Keterlibatan PNS Lain
Sementara untuk tiket masuk wahana pemandian air panas, Gus Barra menegaskan, biayanya ditetapkan sebesar Rp 10.000. Besaran itu berlaku untuk dewasa maupun anak-anak.
“Tarif sudah sesuai perda yang berlaku. Keputusannya diberlakukan mulai besok,” tandasnya didampingi Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, Cite Manager Wanawisata Padusan Furqon Midzakkir, Kapolsek Pacet AKP Amat, dan Danramil Pacet Mayor Luthfi.
Sebelumnya, harga tiket masuk objek wisata Air Panas Padusan, Pacet, membikin heboh publik. Kehebohan itu dipicu postingan netizen di sebuah grup facebook Mojokerto yang mengeluhkan mahalnya karcis objek wisata legendaris di Bumu Majapahit tersebut.
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook, Dwi Anto juga melampirkan foto sejumlah tiket yang harus dibayar untuk bisa menikmati fasilitas dan panorama objek wisata Padusan. Ia menyebut, pengunjung harus merogoh kocek mulai dari Rp 2.000-Rp 5.000 untuk parkir motor dan puluhan ribu rupiah untuk masuk ke setiap spot wisata di kawasan Air Panas Padusan.
Ketika melewati pintu gerbang (loket) utama saja, Dwi bersama dua temannya mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk tiket weekdays plus retribusi parkir. Setelah berada di dalam, ia lagi-lagi harus membayar tarif parkir Rp 10.000 untuk dua motor. Itu belum termasuk karcis masuk pemandian Air Panas yang harganya mencapai Rp 10.000 per orang.
Apabila merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif Wana Wisata Padusan untuk anak-anak dipatok Rp 10.000 pada hari biasa dan dewasa seharga Rp 12.500.
Adapun rombongan lebih dari 30 mendapat potongan 25 persen dari besaran tarif. Pengunjung untuk kegiatan kemah ditarif Rp 2.500 per orang untuk per harinya. Sedangkan untuk turis mancanegara ditarif Rp 35.000.
Daftar tarif tadi berbeda pada hari weekend, hari besar, dan hari libur. Untuk anak-anak sekali masuk ditarif Rp 12.500 dan orang dewasa sebesar Rp 15.000.
Rombongan lebih dari 30 mendapat potongan 25 persen dari besaran tarif. Pengunjung untuk kegiatan kemah (camping) ditarif Rp 2.500 per orang untuk perharinya. Wisatawan mancanegara ditarif Rp 35.000 sekali masuk.
Masuk objek wisata air panas padusan untuk anak-anak di hari biasa ditarif Rp 7.500. Sedangkan untuk dewasa ditarif Rp 10.000. Rombongan lebih dari 30 mendapat potongan 25 persen dari besaran tarif. Wisatawan mancanegara ditarif Rp 35.000 sekali masuk.
Menanggapi keluhan pengunjung melalui medsos, Disparpora Kabupaten Mojokerto menyatakan tak punya kewenangan penuh dalam pengaturan harga tiket masuk di dsetinasi Wisata Padusan. Sebab, objek wisata tersebut masuk wilayah kewenangan Perhutani.
Setiap pengunjung memang dikenakan tiket masuk di gerbang utama Rp 15.000, tiket masuk lokasi pemandian air panas Rp 10.000, dan biaya parkir Rp 5.000. Khusus parkir dikelola pihak desa.
Sedangkan hasil pendapatan biaya masuk gerbang utama dan lokasi pemandian dikelola Perhutani dengan sistem bagi hasil dengan Pemkab Mojokerto. Selain kolam pemandian air panas mengandung belerang, di wisata setempat juga terdapat kolam renang dengan air dingin.
“Untuk yang mengelola di depan pintu masuk kawasan wanawisata di bagian bawah itu Perhutani. Pemkab hanya bagi hasil saja, 60 persen Perhutani, untuk 30 persennya Pemkab,” ucap Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo.
Amat membantah jika sejumlah biaya yang dikeluhkan salah seorang warganet tadu disebut pungli. Sebab, tarif tiket masuk itu resmi dan petugas juga menyerahkan karcisnya kepada pengunjung.
“Kalau cuma mau ngopi saja ya tidak apa-apa, tapi motornya dititipkan di luar kawasan. Biasanya penitipan motor (di luar kawasan) itu dikelola desa. Kalau enggak dititipkan juga enggak apa-apa, tapi kalau ada apa-apa jangan salahkan,” katanya.
Menurutnya, keluhan masyarakat di media sosial terkait beberapa biaya yang harus dikeluarkan di area kawasan wisata setempat dianggap lumrah. Sebab, wanawisata Air Panas Padusan merupakan kawasan yang terdiri dari sejumlah destinasi wisata.
“Kita kerjasama dengan Perhutani. Tapi Perhutani juga membuka kerjasama dengan pihak lain. Kalau kami berlakukan tiket terusan ya enggak bisa karena pengelolanya bukan cuma Pemkab,” tuturnya. (im)