IM.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim melakukan mitigasi titik rawan kecelakaan fatal di jalur Cangar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya disimpulkan, tiga solusi untuk menekan angka laka lantas di zona tengkorak tersebut.
Dilihat dari penyebabnya, rata-rata kecelakaan yang terjadi di Gotekan, Cangar, dialami pengendara motor yang mengalami rem blong saat melintasi jalur turunan curam. Untuk menekan kerawanan tersebut, UPT LLAJ Dishub Jatim dan Ditlantas Polda serta pihak-pihak terkait menyepakati sejumlah langkah mitigasi yang dibagi menjadi tiga tahap.
“Solusi untuk menekan kecelakaan fatal di jalur Cangar dibagi menjadi jangka pendek, menengah, dan panjang,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim, Yoyok Kristyowahono, Jumat (11/2/2022).
Solusi itu disepakati dalam rapat di Kantor Perhutani Pacet, Kamis kemarin dan yang dihadiri Kabid Lalin Dishub Jatim, Kepala UPT P3 LLAJ Mojokerto, Kepala UPT P3 LLAJ Malang, Dirlantas Polda Jatim. Kemudian Kepala Dishub Kabupaten Mojokerto, Satlantas Polres Mojokerto, Polsek Pacet, Koramil Pacet, UPT PJJ, PMI Mojokerto, Perum Perhutani, Tahura, dan Relawan.
Disebutkan Yoyok, untuk solusi jangka pendek akan dilaksanakan sosialisasi bagi pengendara motor matic agar tidak melintasi jalur Cangar. Menurutnya, sosialisasi ini berupa imbauan, bukan larangan mutlak.
“Kita tidak melarang sepeda motor matic melintas. Hanya mengimbau tidak melintas,” tandasnya.
Baca juga: Dua Kecelakaan Motor di Jalur Cangar, Satu Warga Puri Tewas
Yoyok menjelaskan, kendaraan jenis matic sesungguhnya memang diperuntukkan di jalan yang datar dan mulus, seperti kawasan perkotaan. Sebaliknya, risiko kecelakaan motor matic sangat tinggi jika digunakan di medan terjal atau curam.
“Sehingga untuk keselamatan pengendara kami sarankan tidak menggunakan sepeda motor matic,” ucapnya.
Berikutnya, untuk solusi jangka menengah, Dishub dan pihak terkait akan melakukan diskresi terkait pembenahan jalan dan penambahan rest area. Spot peristirahatan sejenak diperlukan untuk mendinginkan rem kendaraan sehingga tidak sampai blong.
“Diskresi untuk kendaraan apapun wajib berhenti di rest area. Lalu pembenahan jalur penyelamat dengan memperpanjang lintasan dan jarak pandang,” tutur Yoyok.
Sedangkan untuk solusi jangka panjang, pihak berwenang akan membuat jalur baru dengan medan jalan yang lebih landai. Pembuatan jalan alternatif itu sudah dirancang sejak tahun 2021.
“Namun pembuatan jalur alternatif ini masih perlu kajian secara geografis,” pungkasnya. (im)