IM.com – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mojokerto cukup tinggi. Sejak awal tahun 2022, tercatat 48 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 10 orang dan kerugian material mencapai Rp 52,5 juta.
Sementara korban luka berat akibat kecelakaan sebanyak dua orang dan 50 orang mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan kecelakaan yang ditangani oleh Satlantas Polresta Mojokerto selama satu setengah bulan terakhir.
“Jumlah ini cukup memprihatinkan,’’ kata Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, Kamis (17/2/2022).
Sejak 1 Januari 2022 sampai Rabu (16/2/2022), tercatat 48 kejadian kecelakaan lalu lintas, meliputi 39 kejadian pada Januari dan sembilan kejadian selama setengah bulan ini. Umam menyatakan, kecelakaan lalu lintas itu disebabkan sejumlah faktor.
Sebagian besar kasus terjadi akibat kelalaian pengguna jalan (human error) dan perilaku melanggar peraturan lalu lintas. Menurut Umam, perilaku tertib lalu lintas itu sangat efektif untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan
“Perilaku tidak disiplin dalam berlalu lintas sering menyebabkan kecelakaan, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas hingga kebut-kebutan di jalan. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk lebih patuh aturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas,’’ tuturnya
Dari sebaran lokasi, Umam menyebutkan, kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalur nasional seperti Jalan Bypass dan jalur provinsi sepanjang utara Sungai Brantas. Di dua jalur ramai ini, kecelakaan maut kerap menimpa para pengendara motor yang menjalip kendaraan besar dari sisi kiri.
Kondisi ini membuat pengendara hilang kendali hingga akhirnya terlindas. Umam menambahkan, faktor padatnya volume kendaraan juga segaris lurus dengan menigkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
’’Kehati-hatinya dalam berkendara harus menjadi kebutuhan. Bukan asal ngebut dan cepat-cepat saja,’’ imbau Umam.
Sebaga informasi, lokasi rawan kecelakaan juga berada di jalan byass jalur nasional wilayah Kabupaten Mojokerto yang melintasi 3 kecamatan. Mulai dari Puri, Sooko, hingga Trowulan yang berbatasan dengan Mojoagung, Jombang.
Jalur tersebut masuk wilayah hukum Polres Mojokerto. Jalan berlubang di jalur penghubung Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang itu masuk dan tersebar di tepi kiri, tengah dan kanan jalan.
Kedalaman lubang mulai 2 cm sampai 10 cm. Sebagian lubang tampak sudah ditambal sekadarnya menggunakan aspal.
Umam menyebutkan, selain menyebabkan banyak korban, kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukukm Polresta Mojokerto sejak awal tahun 2022 juga menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. Nilai kerugian material yang tercatat dari seluruh kasus mencapai Rp 52.500.000.
“Penyebab kerugian itu berasal dari kerusakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,’’ sebutnya.
Satlantas Polresta Mojokerto terus melakukan upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas. Mulai dari yang preventif seperti sosialisasi hingga bersifat represif berupa razia rutin terhadap pelanggar lalu lintas.
“Upaya ini diharapkan dalam meningkatkan ketertiban pengguna jalan dalam berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Tahun lalu, Satlantas Polresta Mojokerto mencatat 357 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa mencapai 53 orang, satu orang luka berat, serta 395 orang luka ringan. Kerugian material pun ditaksir mencapai Rp 586.150.000. Jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 342 kejadian. (im)