IM.com – Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan pemilik warung kopi di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Korban, WK, bocah perempuan asal Kecamatan Ngoro dua kali disetubuhi oleh pria yang menjadi majikannya.
Pemerkosaan gadis di bawah umur ini dilakukan Anwar Sadat alias Nur Hadi (40), warga Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Pungging. Sementara korbannya adalah WK (16), bocah perempuan yang bekerja di warung kopi milik pelaku.
Aksi pelaku menyetubuhi korban dilakukan di kamar mess pegawai warkop pada 18 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB. “Dia baru sebulan kerja. Tidurnya ya di mes. Termasuk saya dan teman karyawan yang lain. Tapi beda kamar,” ujar teman korban.
Dalam aksinya, Nurhadi melontarkan rayuan juga ancaman dosa. Saat awal bekerja di warkop, Nurhadi sempat mengajak WK mengucapkan kalimat syahadat dengan dalih sebagai syarat pelaku sudah menikahi korban secara siri.
Dengan dalih sudah menikah secara siri, pelaku meminta korban melayani hubungan seksual layaknya suami istri. Nur Hadi mengancam korban akan terkena dosa jika tidak mau menuruti permintaan suami.
“Sayang (panggilan terlapor terhadap korban) ayo melok aku, pean kalo gak nurut, pean dosa (ayo ikut aku, kamu kalau ngga mau, kamu dosa),” demikian rayuan pelaku saat mengajak korban masuk ke kamarnya dan hendak menyetubuhinya seperti diungkapkan saksi.
Mirisnya, kelakuan Nurhadi itu juga diketahui istrinya. Bahkan istri pelaku turut serta membujuk korban membaca kalimat syahadat dan mau melayani suaminya di ranjang.
Mendapati tekanan dari pelaku dan istrinya, korban pun akhirnya pasrah. Mengingat korban masih baru bekerja di warkop milik sang majikan cabul itu.
“Katanya, dia hanya disuruh manut sama istrinya bos, ada istrinya bos juga katanya. Ceritanya sama dibacakan Syahadat, kayak pura-pura akad nikah mungkin. Ya terus melakukan hal semacam itu (persetubuhan),” ungkap salah satu rekan korban.
Saksi mengetahui hal itu dari cerita korban. Dirinya sempat dimintai tolong saat korban hendak diperkosa untuk yang kedua kalinya.
“Katanya sih satu kali, yang kedua itu hampir. Yang kedua itu saya posisi berangkat ke Jember, dia WA ke saya mau dibegitukan (disetubuhi) lagi. Lalu teman saya yang ada di warung saya suruh menjemput dia,” tuturnya.
Korban didampingi sesama pegawai warkop milik pelaku melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto. Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan telah mengantongi hasil visum korban.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil meringkus Anwar Sadat alias Nur Hadi di Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Kartini pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat pasal 81 (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (im)