IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto mengucurkan dana hibah tahun 2022 total sebesar Rp 6.970.000. Sebanyak 79 orang penerima hibah berasal dari berbagai kalangan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada 79 penerima di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk No.50 Mojokerto, pada Jumat (1/4/2022) sore.
Pada kesempatan ini, para penerima dan 15 pengusul dana hibah diberikan sosialisasi terkait Peraturan Walikota (Perwali) Mojokerto Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Tujuan diberikan sosialisai ini tujuanya adalah memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan calon penerima hibah agar dana yang diterima ini digunakan, dilaksanakan, dilaporkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada, agar semuanya selamat, karena seluruh dana dari pemerintah baik pusat maupun daerah ini ada aturan yang harus kita laksanakan,” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Dalam Perda RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018-2023 memberikan ruang kepada masyarakat yang memiliki program kegiatan untuk mendukung program visi dan misi Wali Kota. Pemkot akan menyokong realisasi usulan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan aturan.
“Semua yang kami lakukan ini harus sesuai regulasi yang ada, besar atau sedikit semua harus melalui mekanisme yang ada,” jelas Ning Ita.
Walikota menambahkan, dengan kemampuan keuangan daerah APBD Kota Mojokerto yang terbatas, tentu tidak bisa memenuhi sesuai dengan yang dimohonkan oleh penerima hibah. Ia menjelaskan,
Pemkot tidak bisa mengakomodir semua usulan mengingat terbatasnya APBD.
“Kalau dipenuhi semuanya keuanganya tidak mencukupi, pasti akan dipilah oleh dinas terkait, mana yang sesuai dengan programnya Walikota maka inilah yang akan didukung, dan nominalnya pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Meski demikian, Ning Ita masih memberikan kesempatan bagi penerima hibah untuk mengusulkan kembali di lain waktu atau tahun anggaran baru. Pemkot, lanjutnya, akan berupaya memenuhi permohonan tersebut jika masih tersedia alokasi anggaran untuk hibah.
“Dengan sinergi beginilah antara Pemerintah dan masyarakat, tokoh agama bisa bersama- sama untuk membangun kota ini kedepan lebih maju, lebih berdaya saing, baik membangun infrastruktur maupun Sumber Daya Manusianya,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Iwandoko, serta perwakilan tenaga ahli fraksi fraksi DPRD Kota Mojokerto. Sementara hadir sebagai Narasumber pada sosialisai, Abda Alif Yakfiy, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto, Khusnawati, Irban 1 Inspektorat Kota Mojokerto, Nur Roifah, Kasubid Pelayanan Perbendaharaan BPKPD Kota Mojokerto, serta Eko Rimawan dari Bagian Hukum. (im)