Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda penyampaian 15 rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto Tahun 2021

IM.com – Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda penyampaian 15 rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto Tahun 2021 digelar Selasa (19/4/2022) malam.

Walikota Mojokerto lka Puspitasari hadir bersama Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, juga unsur Forkompimda dan kepala OPD.

Juru bicara gabungan komisi, Agus Wahjudi Utomo menyampaikan 15 krusial rekomendasi yang harus menjadi catatan eksekutif dalam bidang pengawasan internal pemerintah daerah, bidang pemerintahan, perencanaan pembangunan daerah dan hukum.

“Perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia APIP dengan merekrut CPNS yang berkualifikasi auditor” kata Agus Wahjudi.

Program kegiatan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu maupun yang putus kontrak karena rekanan ingkar janji harus menjadi atensi Pemkot agar tidak selalu terulang dan terulang lagi.

“Salah satu penyebabnya adalah sering kali perencanaannya kurang komprehensif misalnya tidak ada DED (detail engineering design). Kedepan setiap pembahasan perencanaan anggaran harus disertai DED.

Banyaknya kegiatan fisik kontruksi yang mangkrak dalam 3 tahun terakhir ini harus menjadi perhatian khusus Pemkot agar tidak terulang lagi ditahun anggaran berikutnya.  Eksekutif Inspektorat dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / PBJ mempublikasikan rekanan atau penyedia yang masuk daftar hitam by name dan by addres.

Di bidang pendidikan, DPRD Kota Mojokerto sudah saatnya Kota Mojokerto menerapkan program pendidikan modern. Modern tempat belajar mengajarnya, modern dari sisi pengajaran, perangkat, dan modern dari sisi manajemen pendidikan.

Sedangkan bidang kepemudaan, keolahragaan dan pariwisata, ditekankan soal fasilitasi bagi kaum muda dan peningkatan pelatih bersertifikat serta obyek wisata buatan yang belakangan mulai dikembangkan.

Sementara bidang kesehatan, diberikan sejumlah catatan strategis yang harus ditindaklanjuti, dari soal vaksinasi ibu hamil, skrining lansia, stunting, perbaikan kualitas layanan di RSUD kelanjutan program pemberian paket imunitas kepada warga hingga peningkatan pemberian layanan BPJS kesehatan online yang PBID.

Optimalisasi pelayanan air minum Perumdam Majatirta agar kualitas air menjadi layak dikonsumsi.

Rekomendasi bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman. Berikutnya, soal penempatan rusunawa, pengeloaan dana kelurahan secara partisipatif melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan sekaligus aktor kunci di tingkat kelurahan.

Bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perlunya disusun Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka efektifitas penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti dengan penyusunan SOP terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPNS.

Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja diminta lebih meningkatkan kemampuan kompetensi dan keahlian kepamongprajaan meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan pada masyarakat.

Di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memprioritaskan terwujudnya Kota Mojokerto Ramah Anak dan Kota Mojokerto Responsive Gender dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan di kota Mojokerto meliputi perguruan tinggi, ormas/lsm, dunia usaha dan media.

Sejumlah rekomendasi dari soal layanan perijinan yang efektif, lingkungan hidup, koperasi dan UMKM dan pengembangan wirausaha muda berbasis start-up, ketahanan pangan, iventarisasi aset daerah hingga soal penyelesaian penyehatan BPRS hingga capaian indek pembangunan manusia (IPM) dan indek reformasi birokrasi disorong dalam catatan strategis yang harus ditindalanjuti Pemkot Mojokerto.

Agus Wahjudi juga membacakan tiga catatan penting yang harus segera diatensi Pemkot Mojokerto. Pertama, agar LKPj tidak dijadikan kegiatan formalitas semata. “Yang menjadi tittik fokus DPRD adalah apakah program kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Mojokerto berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ataukah tidak, tandas Agus Wahjudi.

Kedua, perlunya pengisian jabatan Wakil Walikota. Karena yang sampai sekarang masih belum ada tanda-tanda kapan proses pengisian jabatan Wakil Walikota dapat dimulai.

“Dengan beban tugas yang semakin hari semakin berat yang harus dipikul Saudari Walikota, maka sudah sepatutnyalah bila proses pengisian Wakil Walikota dapat segera dlakukan. Sehingga Saudari Walikota dapat berbagi dalam mengemban tugas yang berat tersebut dengan Wakil Walikota yang baru nantinya. Untuk itu DPRD menghimbau kepada Partai Politik Pengusung untuk segera mengajukan calon Wakil Walikota. Dan kepada Saudari Walikota kami harapkan untuk ikut mendorong proses pengisian Wakil Walikota segera dapat terlaksana” kata Agus Wahjudi.

Ketiga, soal Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kurun tiga bulan terakhir yang belum diterima PNS Pemkot Mojokerto. DPRD menghimbau kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera dapat mencairkan TPP apalagi saat ini momennya cukup tepat, yaitu menjelang lebaran.” Selain itu saat ini TPP juga menjadi salah satu komponen dari THR. Walaupun paling besar 50 persen dari TPP yang dapat diterima PNS, kami berharap Pemkot dapat memberikan TPP sebesar 1 persen penuh sebagai bagian dari THR,” tutup Agus Wahjudi. (adv/uyo)

211

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini