IM.com – Menjelang libur dan cuti lebaran, Bupati Ikfina Fahmawati menginstruksikan seluruh kepala organisasi kepala daerah (OPD) melakukan Inspeksi dan Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Kepala Perangkat Daerah, Senin (25/4/2022) pagi. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Tiga Menteri terkait Idul Fitri 1443 Hijriah
SKB tersebut dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, yakni nomor : 375 tahun 2022, nomor : 1 tahun 2022, serta nomor : 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB Tiga Menteri pada prinsipnya mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H, terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang.
SKB tersebut diiringi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Dan Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Isinya, pertama agar pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.
Kedua, yakni pejabat pembina kepegawaian, agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
“Memperhatikan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan bersama Tiga Menteri serta SE Menpan RB tersebut, kami meminta kepada para pejabat pada pemerintah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan dan cuti bersama tetap disiplin dan mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” bunyi SKB Tiga Menteri.
Bupati Ikfina menyatakan, berdasar SKB Tiga Menteri, cuti lebaran ASN akan cukup panjang yakni selama 10 hari. Oleh karena itu, sebelum libur, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, Ikfina meminta agar seluruh kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin penggunaan kendaraan roda empat pada instansi masing-masing.
“Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing, mengingat dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya. (im)