IM.com – Kepolisian menyelesaikan kasus pencurian pisang setandan milik warga Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, lewat jalur restoratif justice (JC). Korban, Darto dan pelaku Samsul (20), asal Dusun Junggo, Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Pasuruan sepakat berdamai.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, mengatakan, laporan terkait kasus pencurian tersebut dicabut oleh pelapor pada, Kamis (30/6/2022). Korban, tambahnya, mencabut laporan di kepolisian setelah dilakukan mediasi dengan pelaku.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Terlapor siap mengganti rugi atas buah pisang yang telah diambilnya dan pelapor mencabut laporannya,” kata Tri, Senin (4/7/2022).
Sebelum kesepakatan damai, Tri mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatannya karena desakan ekonomi. Ia menyebutkan, Samsul terpaksa mencuri pisang milik Darto untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku membenarkan telah mengambil pisang untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Tri.
Dengan adanya kesepakatan damai itu, Tri menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses penyelidikan (SP3). Mengingat pelaku juga bersedia membayar ganti rugi, lanjutnya, maka kasus ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
“Kerugian yag dialami korban sebesar Rp 120.000. kedua belah pihak memohon kepada penyidik untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Trawas Mojokerto menangkap Samsul (20), warga Dusun Junggo, Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, ia kedapatan mencuri setandan buah pisang di kebun milik Darto (50) pada Rabu (29/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Seorang warga, Parsudi, melihat pelaku mengambil buah pisang jenis ambon itu di kebun milik Darto. Saksi kemudian bergegas ke rumah Darto untuk mengadukan perbuatan pelaku.
“Pada saat kejadian pemilik berada di rumah. Pemilik diberitahu oleh Parsudi bahwa buah pisangnya telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal,” ucap Tri.
Tak menunggu lama, Darto langsung beranjak ke kebun untuk memastikan dan menangkap Samsul. Selanjutnya, korban bersama warga membawa pelaku dan barang bukti pisang setandan pisang serta sepeda motor Honda Beat nopol N 4876 TAE warna hitam milik pelaku ke Polsek Trawas. (cw)