Sidang perdana terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

IM.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, turun langsung mengawal persidangan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Dalam sidang perdana, anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, itu didakwa pasal berlapis dan dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kajati Jatim, Mia mengatakan, pihaknya mengenakan dakwaan primer pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, terdakwa dikenakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

“Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” kata Mia di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

Mia membeberkan, kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara berdasarkan hasil penyidikan. Seluruh bukti dan fakta yang ditemukan selama proses tersebut akan diuji di persidangan.

“Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” terangnya.

Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT digelar secara virtual. Namun menurut Mia, tim pengacara terdakwa meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).

“Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa tapi itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa,” katanya.

Kajati wanita pertama di Jatim itu menambahkan, majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2022. Agendanya, pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, MSAT, putra pengasuh Ponpes Kiai Muchtar Mu’thi Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jombang yang kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Beberapa kali tim dari Polda gagal melakukan upaya penjemputan paksa MSAT karena selalu mendapat perlawanan dari pengasuh dan santri ponpes. Dalam prosesnya, polisi menetapkan peria yang akrab disapa Mas Bechi dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Baca: Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai di Jombang, Pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Halau Kapolres dengan Provokasi

Melalui proses yang dramatis dan diwarnai kericuhan, Mas Bechi akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya, lingkungan Ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan, Kamis (7/7/2022) malam. Polisi sempat mendapat perlawanan dari santri dan pendukung putra Kiai Muchtar Mu’thi, bahkan sampai disiram kopi panas.

Puluhan santri Ponpes dan pendukung tersangka berusaha menghadang petugas. Sementara, Kiai Muchtar, berupaya melindungi anaknya melalui jalur negosiasi. (Baca: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Diringkus). (im)

40

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini