IM.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto siap mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Para pelaku usaha yang merasa dipersulit saat proses pengurusan bisa langsung mengadu ke walikota melalui kanal Curhat Ning Ita.
Fasilitasi pengurusan Pertek dan SLO ini bagian dari upaya pemkot mengajak pengusaha dan masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih. Demikian disampaikan Walikota Ika Puspitasari dalam agenda sosialisasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021 di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Rabu (21/9/2022).
“Saya sudah memberikan tanggungjawab kepada DLH untuk mendampingi pelaku usaha di Kota Mojokerto yang merasa kesulitan dalam rangka mendapatkan Pertek ataupun SLO tersebut, jika dipersulit, silahkan laporkan di CURHAT NING ITA,” tegasnya.
Walikota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan pengurusan Pertek dan SLO untuk usaha dengan nilai investasi di bawah Rp 10 miliar ada di Pemerintah Daerah Tingkat II dan nilai di atas angka tersebut di pemerintah provinsi. Ia menegaskan, lingkungan Kota Mojokerto yang memiliki luas wilayah yang kecil yang padat penduduk harus dijaga sebaik-baiknya.
“Kondisi kesehatan manusia dan lingkungannya ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi tanggungjawab bersama, kami ngatur regulasi dan perundang-undangan. Masyarakat dan stakeholder lainnya memiliki tanggungjawab bagaimana menjaga sekaligus menaati aturan yang ada,” terangnya.
Dalam sosialisasi tahap pertama ini, hadir sebanyak 40 peserta terdiri dari pelaku usaha di sektor perindustrian, perhotelan, pelayanan kesehatan, pariwisata, perdagangan, UMKM batik, dan perangkat daerah. Turut hadir Kepala DLH Kota Mojokerto, Bambang Mujiono, serta Erika Hakasmanti dari DLH Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber. (im)