IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto akan membongkar seluruh lapak pedagang Pasar Tanjung Anyar di lokasi sasaran penertiban. Bagi para pedagang yang menolak relokasi, petugas memberikan tenggat waktu (deadline) sampai 26 Oktober 2022 untuk pindah ke tempat baru yang sudah disediakan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto menyediakan sejumlah tempat untuk relokasi lapak pedagang yang terkena gusur. Di antaranya di dalam Pasar Tanjung Anyar, Pasar Kranggan, Pasar Rakyat Prapanca, dan Pasar Kliwon.
Dari total 164 pedagang yang tumpah di tiga ruas jalan kawasan Pasar Tanjung Anyar, sebanyak 106 telah bersedia untuk direlokasi. Sedangkan masih 59 pedagang lainnya masih belum menyatakan kesediaannya untuk memindahkan lapaknya.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Moedjari mengatakan, pihaknya bersama tim Diskopukmperindag sudah melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pedagang untuk pindah.
“Deadlinenya sebenarnya besok tangggal 22 oktober. Tapi kita kasih warning mereka untuk bersih-bersih dan pindah sampai tanggal 26 oktober,” katanya, Kamis (21/10/2022).
Moedjari menyampaikan, melakukan pemanggilan kepada puluhan pedagang yang enggan untuk direlokasi. Tapi sebelumnya, satpol PP akan turun langsung untuk menggali alasan masing-masing pedagang.
“Ini unsurnya masih subjektif ya, katanya tempat yang disediakan belum layak, ukuran layak itu seperti apa?. Kalau memang yang diingin akses untuk jualan, ya nanti kita berikan cara untuk mereka berjalan, ” ungkapnya.
Jika sampai tanggal 26 oktober 2022 masih berada di Pasar Tanjung Anyar, maka Satpol PP akan melakukan upaya paksa penertiban. Ia menambahkan, selama ini banyak pedagang Pasar Tanjung Anyar yang berjualan di tepi jalan.
Hal ini menbuat akses keluar masuk ke dalam pasar kerap tersendat. Pihaknya berupaya untuk tidak melakukan tindakan represif kepada pedagang. Hanya saja, ia ingin pedagang mengerti bahwa jalan di area Pasar Tanjung itu untuk kepentingan masyarakat umum.
“Ini sudah menggangu, biar bagaimana pun ini jalan umum untuk kepentingan bersama. Pemerintah ini berupaya menyediakan solusi, kalau pemerintah memindahkan tanpa menyediakan tempat itu namanya mematikan,” pungkasnya. (cw)