Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo.

IM.com – Uang panas PT Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho mengalir semakin jauh. Puluhan orang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi badan layanan umum daerah (BLUD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersebut.

Berdasar pengembangan penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, sedikitnya 80 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Mereka diduga ikut menerima uang dari kredit macet dengan beragam modus pembiayaan senilai total Rp 50 miliar.

“Siapa saja bisa yang terkait dengan pembiayaan ini potensi jadi tersangka. Ada sekitar 65 pembiayaan yang macet, itu pembiayaan, nah orangnya (tersangka) kan bisa lebih dari itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Namun Tarni enggan membeber identitas 80 orang yang disebut berpotensi jadi tersangka baru kasus korupsi BPRS Mojo Artho. Pasalnya, penyidik sedang mendalami indikasi keterlibatan puluhan orang tersebut dari keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti serta dokumen.

“Sekarang prosesnya masih pengumpulan alat bukti, dari keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen, sehingga minimal dari dua alat bukti nanti itu kita mendapatkan barang bukti,” jelasnya.

Tarni menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum. Pihaknya bakal memproses sebagaimana mestinya.

“Meski nasbah mengembaliakan uang senilai Rp 4 milyar, tidak merubah apapun, tidak merubah jumlah kerugian negara,” tegas Tarni.

Awalnya, Ia tidak mengetahui ada pengembalian uang dan hendak digunakan apa oleh BPRS Mojo Artho. Pihaknya tidal bisa melakukan penyitaan. Berbeda halnya jika pengembalian dilakukan ke Kejari Kota Mojokerto.

“Yang dibayar ke kita tetap kita sita, yang dibayar melalui BPRS tetap nanti diperhitungkan pada saat pengembalian (kerugian negara,” ungkap Tarni.

Kasus korupsi PT BPRS Mojo Artho mencuat sejak kejaksaan memulaui penyelidikan pada Oktober 2021. Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 5 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing dengan beragam modus pembiayaan bank.

Baca: Kejaksaan Temukan Modus Baru Korupsi BPRS, Uang Bocor Rp 5,8 Miliar

Namun setelah setahun berlalu, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Selain itu, di tengah proses penyelidikan ada sejumlah nasabah yang diam-diam mengembalikan uang ke BPRS Mojo Artho. Totalnya senilai Rp 4 miliar. (cw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini