Bawaslu Kota Mojokerto meresmikan sentra Gakkumdu sekaligus sosialisasi proses penanganan tindak pidana pemilu 2024 untuk menyamakan persepsi tentang permasalahan dan pola penindakan pidana pemilu

IM.com – Jelang pemilu 2024 Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto meresmikan terbentuknya sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang digelar di Hotel Lynn Mojokerto, Rabu (23/11/2022).

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor menjelaskan sosialisasi dan launching peran penting sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) dalam proses penanganan tindak pidana pemilu 2024 untuk menyamakan persepsi tentang permasalahan dan pola penindakan pidana pemilu.

Ulil menyampaikan berdasarkan data pemilu tahun 2019, Bawaslu Kota Mojokerto menangani 170 kasus pelanggaran pemilu. Sementara minimnya penanganan dalam kasus tersebut, Ia menyebut bukan lantaran pihaknya tidak bekerja, namun karena keberhasilan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan.

“Harapan keberadaan peran strategis gakkumdu, bukan ada seperti tidak ada. Minimnya kasus dalam pemilu itu bukan kegagalan kami, namun karena kami ada divisi pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penanganan sengketa,” ujarnya.

Ulil juga mengajak peran serta masyarakat turut partisipasif menyukseskan pemilu 2024 untuk menegakan hukum dan menghadirkan pemilu yang adil, demokrasi langsung, umum, dan rahasia.

“Pemilu 2024 merupakan pemilu terbesar karena ada pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD, serta pilkada serentak. Dengan tantangan yang begitu besar maka akan melakukan pengawasan sejumlah pelanggaran pemilu, terutama dengan maraknya politik uang, mahar politik, dan netralitas ASN, politik SARA, dan hoax serta kampanye hitam,” tandasnya.

Dalam acara ini, Bawaslu Kota Mojokerto menghadirkan narasumber dari Kejari Kota Mojokerto dan Polres Kota Mojokerto juga Wali Kota Mojokerto yang diwakili Asisten Pemerintahan Setda Kota.

Acara ini juga diikuti seluruh anggota pengawas pemilu kecamatan (panwascam), partai politik (parpol), serta sejumlah stakeholder dan organisasi. (uyo)

136

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini