IM.com – Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi (PSA) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perpajakan. Ia diduga tak membayarkan pajak pada tahun 2013 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,5 milyar.
Kasus tersebut awalnya ditangani Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Jatim II. Tersangka yakni, Ronny Widharta asal Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Sementara, lokasi perusahaan di Jalan Raya Perning, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasus tersebut sudah selesai diselidiki DPJ Jatim II. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 7 Desamber 2022.
“Tim Pidsus Kajari Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka Ronny selaku direktur PT Sinar Pembangunan Abadi. Tersangka kami tahan di Lapas Mojokerto,” kata Kasipidus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya, Kamis (8/12/2022).
Rizky menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bulan Januari-Febuari 2013 dan Mei-Desember 2013.
Menurutnya, perbuatan tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d atau kedua pasal 39 ayat (1) huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan sekurang-kurangnya Rp 2.509.314.426. Nilai ini hasil audit ditjen pajak sendiri,” jelas Rizky.
Modus operandi yang dilakukan, ungkap Rizky, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur ini melakukan transaksi penjualan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Pihak DPJ Jatim II mendapati adanya wajib pajak yang tak dibayarkan. Hal itu bisa terlihat dari sistem yang dimiliki direktorat pajak.
“Pelaku seharusnya membayar PPN, nilai 10 persen dari harga jual. Modusnya pelaku tidak memungut PPN, PPN bisa dibebankan kepada penjual, tapi dia tidak pernah membuatkan faktur PPN dan tak pernah dibayar PPN dari penjualan baja,” terang Rizky.
Atas temuan itu, DPJ Jatim II melakukan penyidikan tahun 2020. Saat itu, penyidik masih memberi kesempatan untuk membayar. Bahkan penyidik berupaya persuasif. Namun, tersangka malah kabur.
“Kaburnya selama proses penyelidikan tahun 2020. Pelaku dipanggil sejak 2021 tak pernah datang alias kabur. Akhirnya ditangkap dan ditahan 1 November 2022,” tandas Rizky.
Rizki menambahkan, kasus ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga masuk dalam peradilan umum. “Saat ini pada tahap penyiapan dakwaan. Setelah siap, kami limpahan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Kondisi Perusahaan sudah gulung tikar,” pungkasnya. (cw)
Pak kalo nulis berita tolong di perhatikan sumbernya ya. Orangnya ga kabur. Jangan asal nulis berita. Itu petugas pajaknya yg ngawur. Perusahaan sdh pailit kok masi ditagih pajak
Tolong sebelum menulis berita carilah informasi yg benar kepada kedua belah pihak. Anda menulis berita tanpa adanya infobyg benar dan cuma sepihak. Pak ronny tidak kabur. dan perusahaan pada saat iti sudah dalam keadaan pailit. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Cari info yg benar ya pak