Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melucuti baliho banner ilegal milik supermarket ternama yang roboh dan menimpa pengendar motor di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, Senin (2/1/2022).

IM.com – Sebuah baliho milik salah satu supermarket di Kota Mojokerto tumbang dan menimpa pengguna jalan hingga terluka. Setelah diusut, reklame promosi itu rupanya ilegal alias tidak mengantongi izin dari pemerintah kota.

Peristiwa baliho roboh dan menimpa warga hingga terjatuh dari sepeda motornya terjadi di Jalan Majapahit, Senin (2/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Korbannya adalah pasangan ibu dan anak asal lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, terjatuh dari sepeda motor.

Si bocah Arseni (8) mengalami luka parah pada bagian kepalanya. Sementara ibunya, Sumiati hanya luka ringan dirawat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Moedjari mengatakan, berdasarkan keterangan anggota, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, mereka berdua melaju dari arah utara, tiba-tiba menabrak baliho yang sudah roboh.

“Anaknya luka berat harus operasi gusi gigi. Ibunya luka ringan. Ini akibat dari reklame yang tidak dipasang dengan sebenarnya,” katanya.

Banner tersebut dipasang menggunakan tiang bambu di tepi Jalan Majapahit. Moedjari memastikan, jika Baliho milik supermarket tidak berizin.

Moedjari menandaskan, pada sejumlah baliho itu terdapat cap perizinan dari DPMPTSP di Kabupaten Mojokerto. Hal itu, lanjutnya, tentu menyalahi aturan karena pemasangan berada di wilayah hukum administrasi Pemkot Mojokerto.

“Izin yang dia miliki itu izin yang di Kabupaten, tapi dipasang di Kota. Ini jelas salah penempatan. Besok pagi pihak vendornya kami panggil,” jelasnya.

Buntut kejadian itu, anggota Satpol PP Kota Mojokerto juga diterjunkan untuk melakukan pencopotan sejumlah baliho tersebut di seluruh Kota Mojokerto. Ada sebanyak 13 baliho berisi iklan pembukaan gerai baru milik supermarket tersebut di sepanjang Jalan Majapahit.

Moedjari menegaskan akan memanggil manajemen supermarket untuk dimintai keterangan.

“Saya klarifikasi ke Dinas perizinan ternyata itu tidak berizin. Sebenarnya sudah mengajukan izin, tapi dari pembayaran sampai dengan proses selanjutnya tidak dilakukan. Makannya besok kita panggil,” tegasnya. (cw)

401

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini