Command center yang dikelola Dinas Kominkasi dan Infoormatika (Diskominfo) Kota Mojokerto.

IM.com – Capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Mojokerto Tahun 2022 terbaik se-Jawa Timur dan masuk kategori Tuntas Utama. Skor terbesar disumbang bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mencapai 100 persen diikuti  Pendidikan, Sosial dan Kesehatan di atas 95 persen.

Skor tersebut berdasar hasil evaluasi Indeks Pencapaian SPM Nasional Pra Triwulan IV tahun 2023 yang dirilis Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI pada 19 Januari 2023. Kota Mojokerto meraih nilai rata–rata tertinggi dari kabupaten/kota lain di Jawa Timur, yakni sebesar 98,86 persen.

Selain PUPR yang mencapai skor tertinggi 100.00 persen,  bidang pendidikan juga mencatatkan angka tinggi sebesar 99,81 persen. Disusul bidang sosial 99,20 persen, kesehatan sebesar 97,83 persen dan trantibumlinmas sebesar 96,34 persen.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, capaian ini semakin mendorong semangat jajaran pemerintahannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama untuk pemenuhan layanan dasar.

“Kita tidak boleh berpuas diri, karena sebagai kota terkecil se-Jawa Timur atau bahkan se-Indonesia, sudah sepatutnya capaian SPM kita harus lebih unggul dibandingkan daerah lain yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk lebih besar,” katanya.

Walikota yang akrab disapa Ning Ita tersebut berharap, komitmen dan kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih ditingkatkan agar dapat menggenjot nilai SPM lebih bagus lagi.

“Yang sudah 100 persen harus kita pertahankan, yang belum ayo kita upayakan bersama agar mencapai nilai tersebut,” pungkasnya.

Indeks Pencapaian SPM kota/kabupaten se-Jawa Timur Pra Triwulan IV tahun 2023 yang dirilis Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI pada 19 Januari 2023.

Sebagai informasi, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Berkaitan dengan evaluasi pelaporan SPM Tahun 2022 melalui sistem pelaporan SPM Bangda Kemendagri (e-SPM), pemerintah daerah diminta untuk melakukan penginputan data capaian SPM setiap triwulan.

Hal tersebut bertujuan untuk melihat progres capaian penerapan SPM di daerah. Serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin dihadapi daerah dalam capaian penerapan SPM. (im)

65

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini