Walli Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD menggelar Raapat Paripurna membahas Raperda Revisi RTRW, Rabu (15/2/2023).


IM.com – DPRD Kota Mojokerto bersama Walikota Ika Puspitasari membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/2/2024). Revisi mengatur struktur, rencana pola ruang, dan kawasan strategis yang meliputi pertumbuhan ekonomi serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Pembahasan Rapreda Revisi Perda RTRW dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/2/2023). Rapat dihadiri Walikota Ika Puspitsari dan jajaran Forkopimda serta pejabat Pemkot Mojokerto.

“Pada revisi RTRW memuat tujuan penataan ruang yaitu ‘Mewujudkan Ruang Kota Mojokerto Berdaya Saing, Mandiri, Makmur, Sejahtera Melalui Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Melalui Pengembangan Industri, Perdagangan Jasa, dan Pariwisata Berkelanjutan yang Selaras Dengan Keberlanjutan Lingkungan,” kata Ika Puspitasari.

Walikota yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan harapan agar Perda ini dapat memuluskan jalan dan membuka ruang investasi di Kota Mojokerto. Sebelumnya penyusunan Raperda telah melalui beberapa tahapan proses. Diawali dengan peninjauan kembali Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Mojokerto Tahun 2012-2031 di tahun 2017 lalu.

“Dengan dilakukannya revisi RTRW besar harapannya Perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto,” ujarnya.

Adapun poin perda yang akan direvisi menyangkut struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis meliputi kawasan pertumbuhan ekonomi serta kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Ringkasan Revisi RTRW Kota Mojokerto Tahun 2023-2043.

Antara lain perubahan pada struktur ruang Kota Mojokerto meliputi penambahan jalan kolektor sekunder, penambahan jaringan energi dan gas bumi. Kemudian, rencana perluasan TPA, perubahan lokasi IPAL serta pemecahan wilayah administrasi kecamatan dari 2 menjadi 3 kecamatan.

“Kawasan strategis kota merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap perkembangan kawasan makro Kota Mojokerto baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan,” terang Ning Ita. (im)

147

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini