IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan pendataan bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Berdasar aturan tersebut, maka pembangunannya wajib memenuhi standar serta memperhatikan tiga aspek.
Ketiga aspek yang harus diperhatikan dalam pembangunan gedung yakni tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung itu sendiri. Persyaratan itu dipaparkan dalam sosialisasi pendataan gedung yang berlangsung di aula Arayanna Hotel & Resort, Kecamatan Trawas, Kamis (13/7/2023).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pendataan gedung ini, sebagai upaya Pemkab dalam mewujudkan reformasi birokrasi berbasis bukti. Acara ini juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Dodik Prasetyo.
“Indikatornya adalah angka, bagaimana pemerintah daerah ingin membangun tingkat ekonomi dengan berupaya untuk meningkatkan investasi,” kata Ikfina.
Selain sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, bangunan di Kabupaten Mojokerto juga harus memenuhi standar pelayanan. Ikfina menjelaskan, aturan-aturan tersebut untuk mengurangi pendirian bangunan tanpa izin yang berpotensi menyebabkan bencana alam akibat kurangnya resapan air.
“Ketika satu bangunan berdiri maka resapan air berkurang. Dan ketika turun hujan titik-titik air hujan yang turun ini, dia tidak bisa masuk ke dalam tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Ikfina menilai, banyaknya bangunan liar berdiri di kawasan pegunungan akan berpengaruh terhadap kondisi keindahan alam yang tidak bisa dipertahankan.
“Dan tingkat kesejukannya juga berkurang,” imbuh Bupati Ikfina.
Selain itu, dengan dilaksanakan sosialisasi pendataan gedung yang berlangsung saat ini, Bupati Ikfina meminta adanya tindak lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto terkait bangunan yang tidak efektif serta dalam mendirikan bangunan tingkat keamanan juga harus diperhatikan.
“Saya minta tolong bantuan semuanya, agar pengembangan ekonomi di Kabupaten Mojokerto semakin lebih baik tanpa menimbulkan berbagai dampak,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal mengungkapkan, dengan dilaksanakan sosialisasi pendataan gedung ini, kedepannya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang ada di seluruh Bumi Majapahit.
“Tentunya bangunan itu selain harus berizin, juga harus aman daripada aspek lingkungan dan bangunannya. tentu kita tidak mau ada cerita bangunan yang sudah dibangun kemudian ada terjadi kegagalan konstruksi,” pungkasnya. (im)