Sosialisasi zonasi bekas kerajaan dan bincang budaya Majapahit yang dibuka oleh Bupati Ikfina Fahmawati menghadirkan sekitar 50 kepala desa di Kabupaten Mojokerto. Narasumber yang hadir yakni Dosen Arkeologi UGM Daud Aristanudirjo, Ahli Perencana Wilayah dan Kota Firman, dan Kepala Unit Penyelamatan Trowulan Moh Ikwan hadir sebagai narasumber.
Sejumlah pejabat juga turut hadir. Antara lain pemangku pelestarian Trowulan, wakil bupati Jombang, tim ahli cagar budaya Pemprov Jatim, dan komunitas pelestari budaya.
Sementara itu, Bupati Ikfina Fahmawati mengatakan keputusan Kemenristekdikbud terkait wilayah bekas Kerajaan Majapahit ini harus ditaati. Ia menjelaskan, penetapan zonasi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
“Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya,” bebernya.
Ikfina berharap keberadaan warisan peninggalan kerajaan ini dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dengan tanpa mengganggu kelestarian dan nilai-nilai sejarah budaya. Karena Pemkab Mojokerto yang memiliki kewajiban menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut juga harus dapat memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakt dan daerah.
“Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya. Dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan,” pungkasnya. (im)