Pengacara Sutejo dan Debby dari Rif'an Hanum & Nawacita usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

IM.com – Sutejo dan Debby memenangkan gugatan melawan PT FIF dan PT DCM di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memutuskan kedua pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 15.000.000 kepada penggugat.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyatakan PT FIF dan PT DCM selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas kendaraan bermotor milik penggugat. Vonis banding tersebut tertuang dalam dalam putusan nomor 534/PDT/2023/ PT SBY tertanggal 13 September 2023.

“Menghukum Para Tergugat/ Para Terbanding untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp 15.000.000,- kepada Para Penggugat/ Para Pembanding,” bunyi petikan putusan banding PT Jawa Timur yang diterima www.inilahmojokerto, Senin (18/9/2023).

Selain itu, majelis hakim banding juga menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Peradilan. Dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Pengacara Sutejo dan Debby dari Rif’an Hanum & Nawacita, menyatakan, dengan putusan banding ini, pihak Polresta Mojokerto seharusnya segera membuka kembali laporan yang dilayangkan kliennya pada 7 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena adanya vonis dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang menegaskan perbuatan penggugat adalah sah menurut hukum.

38,231

1
2

5 KOMENTAR

  1. Jelas menarik kendaraan harus yg berwenang melalui proses dipengadilan.kok bisa pn Mojokerto memenangkan pihak Leasing. Ada dugaan itu.

  2. Ketua LSM Mojopahit stelah membaca berita Masalah Fnc dan Debcolector tsb yg merampas sepeda di jalan tanpa seijin pemilik itu perbuatan melawan Hukum , yg ane dari PN ke np dlm sdg di menang kan Pihak FNC kan ane tapi nyata dan Ada apa di balik semua nya itu kami minta pihak Oknum PN yg menangani msl tsb sadar kalian semua nya nti nya lepas baju kedinasan akan kembali ke masyarakat lalagi untung law nya dgn Hati membelah nya trims dan sy angkat hormat sy buat law tsb yg SDH bantu masyarakat Rahayuuuu .🤲☝️🙏

  3. putusan MK itu bersifat final dan mengikat (binding). tidak perlu lagi diperjelas kan kembali seharusnya hakim memahami hal ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini