“Pers wajib melakukan kontrol melalui berita, opini, atau laporan indepth terhadap proses pemilu, baik atas kerja KPU, Bawaslu, maupun terhadap peserta pemilu, serta memberikan edukasi cerdas kepada publik. Pers bertanggungjawab agar pemilu terlaksana secara demokratis, luber, jurdil dan terbebas dari kecurangan kepentingan para pihak,” katanya.
Lutfil juga berpesan agar pers nasional bisa menjaga ‘Pagar Api’ (fire-wall) yakni membedakan secara profesional dan proporsional antara konten berita dan konten promosi politik. Sebab, menurutnya, publik juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur terkait pemilu.
“Jangan hanya karena mendapat iklan lantas pers menjadi tendensius dan tidak proporsional, itu jelas – jelas melanggar Kode Etik Jurnalistiki dan UU Pers, serta menabrak UU Pemilu,” kata Lutfil. (im)