Dari jumlah keseluruhan 27.006 KPPS di Jombang, Rita mengatakan, jumlah itu termasuk sedikit karena jika dihitung tidak sampai 0,05 persen. Meski begitu, ia menghormati keputusan setiap orang. Sehingga jika ada KPPS yang mengundurkan diri sebelum hari H coblosan masih boleh dilakukan. ”Tapi kalau mengundurkan diri saat hari H coblosan tidak boleh,’’ jelas dia.
Dijelaskan, mekanisme mengundurkan diri diawali dengan membuat surat pengunduran diri kepada KPPS. Selanjutnya, PPS akan melakukan pleno pemberhentian dan melakukan PAW.
”Kalau ada cadangan (anggota) maka cadangan akan naik jadi KPPS, kalau tidak ada maka penunjukan langsung, itu juga di plenokan di berita acara,’’ jelas dia.
Secara langsung, pengunduran diri ditangani PPS. KPU hanya mengetahui berdasarkan pengajuan buka akun anggota KPPS yang mengundurkan lewat akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba). ”kami tahunya ketika mereka meminta membuka kunci akun Siakba dikarena akan mengganti dengan PAW nya,’’ pungkasnya. (ima)