Dalam perspektif hukum berlaku di negara Indonesia dan sudah berjalan tidak akan bisa diubah. Seperti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dikeluarkan untuk KPU.
“Maka kewajiban kita tentu menerima dengan tetap kedepankan siapapun yang akan terpilih maka tetap mendampingi, sehingga kepentingan bangsa tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Ditanya bagaimana tindak lanjut petisi yang ditangani sivitas akademik Undar? Ia menyebut akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu.
“Tentu kita komunikasikan dengan pihak yang punya kepentingan sama, bahwa kampus ini kan elemen penting untuk ikut menjamin kesatuan bangsa agar tidak pecah,” pungkasnya.(ima)
77