Ilustrasi simulasi TPS Pemilu 2024./Karimatul Maslahah/

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Jombang David Budiyanto, menjelaskan semua anggaran sudah diserahkan kepada pihak Bawaslu tingkat Kecamatan, rata-rata besaran honor yang diterima PKD itu sama.

“Mekanismenya, anggaran RAB diberikan ke Bawaslu tingkat Kecamatan untuk dipelajari. Kemudian Bawaslu Kabupaten mencairkan setiap bulan, selain itu Bawaslu Kecamatan juga harus membuat SPJ untuk kegiatan,” kata David.


Meski demikian, PKD yang telah menerima honor seharusnya diminta tanda terima sebagai kelengkapan SPJ. “Kalau angka honor yang diterima PKD Kecamatan Megaluh berbeda saya tidak tahu kebijakan Bawaslu Kecamatan Megaluh seperti apa yang disepakati. Tetapi seharusnya ada TTD nya sebagai tanda terima,” pungkasnya. (ima)

 

163

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini