Dalam surat edaran yang ditanda tangani tanggal 20 Februari 2024 itu berisi sejumlah langkah kebijakan dalam pengendalian inflasi. Diantaranya dengan melibatkan semua pihak termasuk ASN Kota Mojokerto.
Pada SE tersebut diinstruksikan agar ASN Kota Mojokerto membeli beras premium melalui Koperasi Tri Madya yang menjadi bagian dari Pracangan TPID.
Dalam hal pembelian beras premium, melalui SE ini juga dilakukan pembatasan pembelian yakni maksimal 15 kg perbulan bagi setiap ASN. Serta dilarang memperjual belikan kembali beras premium tersebut.
Sebelumnya (19/2) Ali Kuncoro bersama Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel. S. Marunduri juga sudah memastikan ketersedian stok beras yang ada di Bulog. Stok tersebut masih mencukupi untuk 5-6 kedepan bagi 3 wilayah, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. (uyo)