Selain memberikan layanan tera dan tera ulang, pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan SU, Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang berkerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan.
“Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi,” terangnya usai melakukan pengecekan BDKT pada salah satu toko retail di Kota Mojokerto pada Rabu (28/2-2024)
Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto ia berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki. “Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur,” pungkasnya. (uyo)