IM.com – Sebagian partai politik (parpol) di Kabupaten Jombang, belum ada yang membuka penjaringan atau pendaftaran bakal calon bupati menjelang Pilkada 2024. Termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra.
Meski terkesan adem ayem, jalin komunikasi non-formal antara beberapa parpol di Kabupaten Jombang telah dilakukan, untuk mengusung satu nama non-kader partai menjadi bakal calon bupati pada kontestasi Pilbup Jombang 2024.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jombang, Octadella Bilytha mengatakan jika pihaknya saat ini sedang membangun komunikasi dengan partai lain.
Namun, legislator DPRD Kabupaten Jombang terpilih periode 2024-2029, menegaskan kalau DPC Partai Gerindra belum membuka pendaftaran atau penjaringan bakal calon bupati Pilkada serentak 2024.
“Belum (pendaftaran atau penjaringan), kita menunggu petunjuk teknis (juknis) dari DPP Partai Gerindra. Karena semua ada aturannya,” ujar perempuan yang akrab disapa Della pada, Rabu (24/4/2024).
Meski demikian, partai besutan Prabowo ini sudah menyiapkan sosok nonpartai yang dinilai potensial untuk maju di kontestasi Pilbup Jombang 2024.
“Dari Gerindra memang mendorong yang kita proses dan diajukan ke pusat adalah pak Warsubi untuk maju Pilkada,” jelasnya.
Diungkapkan Della, dari hasil komunikasi nonformal dengan beberapa partai, ada beberapa nama bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon yang akan diusulkan DPC Partai Gerindra Jombang.
“DPC partai Gerindra mendengar semua nama-nama. Namun, proses mekanisme belum kita buka,” tandas dia.
DPC Partai Gerindra Jombang masih akan menggelar rapat internal, untuk mengantongi nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang diajukan ke DPP.
Karena, rekomendasi untuk mengusung nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Jombang merupakan kewenangan DPP Partai Gerindra.
“Dari DPC akan melakukan rapat internal dan mengeluarkan nama yang kita kantongi. Kemudian DPC mengajukan rekomendasi ke pusat untuk mengetahui siapa rekomendasi DPP partai Gerindra yang akan di usung,” kata Della memungkasi.
Diketahui, pada pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, Partai Gerindra Kabupaten Jombang memperoleh 8 kursi dari sebelumnya yang hanya empat kursi.
Sesuai aturan parpol bisa mengusung pasangan calon (Paslon) sendiri apabila memperoleh kursi sebanyak 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD.
Artinya, Partai Gerindra Kabupaten Jombang harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (ima)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Dengan instal aplikasi https://inilahmojokerto.com/ di Play Store dan pastikan kamu sudah mengaktifkan notifikasi dari kami.
Sanggup kamu melawan ibu fatayat NU..???