Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara

IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Kamis, 2 Mei akan membuka pendaftaran atau rekrutmen anggota badan Adhoc panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 secara serentak. Lalu, berapa gaji PPS untuk penyelenggaraan pemilu tahun ini.

Sebelum, membahas berapa gaji anggota PPS Pilkada 2024. Kalian harus tau apa saja persyaratan untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu 27 November mendatang.


Syarat Mendaftar PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut ini adalah beberapa persyaratan mendaftar PPS Pilkada 2024:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui laman SIAKBA. Berikut cara pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024.

  • Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login.
  • Apabila belum memiliki
    akun, klik “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”.
  • Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik “register”.
  • Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA.
    Klik “Aktivasi Akun”.
  • Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
  • Setelah berhasil log in, klik “Daftar” pada laman web.
  • Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar.
  • Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
  • Setelah mengisi data, klik “Simpan dan lanjutkan”.
  • Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik “Download template surat”.
  • Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU.
  • Lalu klik “Simpan dan lanjutkan”.
  • Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar.
  • Klik “Kirim”.
  • Centang pada opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  • Langkah terakhir, klik “Kirim”.
  • Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil.

Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut ini rincian gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024
Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024

1. PPK

  • Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.

2. PPS

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan. (rif)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Dengan instal aplikasi https://inilahmojokerto.com/ di Play Store dan pastikan kamu sudah mengaktifkan notifikasi dari kami.

280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini