IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggerakkan ribuan pegawainya untuk menjadi pelopor pembayaran pajak daerah di bumi Majapahit.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui peningkatan pelayanan pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless.
Gerakan pelopor pembayaran pajak daerah secara cashless itu dikemas dalam sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai yang berlangsung di halaman Pemkab Mojokerto pada Jumat (3/5/2024).
Program pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai di bumi Majapahit ini, dilakukan berdasarkan pada pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri no 56 tahun 2021, tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan kabupaten/kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang diikuti serentak seluruh ASN Pemkab Mojokerto ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Deputi Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Pimpinan cabang Perbankan Kabupaten Mojokerto, dan Forkopimda.
Bupati Ikfina mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
“Intinya ini adalah bagian dari ikhtiar kita, untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi kinerja kita semuanya. Ini juga merupakan bukti real bahwa semua transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui non tunai bisa dicek, dilihat rekam jejak digitalnya. Semua tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Lanjut Ikfina, pemerintah saat ini tengah membutuhkan pemasukan besar khususnya dari PAD. Pemasukan dana pemerintah itu diperlukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi.
“Salah satu cara untuk merealisasikan target PAD dengan cepat adalah dengan mendorong transaksi non tunai. Oleh karena itu, ASN Kabupaten Mojokerto sebagai abdi negara harus menjadi pelopor dalam pembayaran pajak non tunai,” jelas Ikfina.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Bandoe Widiarto menyampaikan, Bank Indonesia sebagai Bank sentral di Indonesia bersama pemerintah mempunyai program Digitalisasi dan Elektronifikasi.
Ia menjelaskan, ada tiga pilar untuk mendorong elektronifikasi yaitu elektronifikasi/digitalisasi Government To Person (GToP), elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD, Transaksi Transformasi. BI juga menyediakan layanan transaksi non tunai seperti BI Fast untuk transfer dan QRIS untuk pembayaran.
Deputi BI Provinsi Jawa Timur ini juga berterima kasih dan mengapresiasi pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai indeks 90,8 persen, menempatkan Kabupaten Mojokerto dalam kategori digital.
“Sosialisasi gerakan ASN sebagai pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan PAD Kabupaten Mojokerto. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (uyo)