IM.com – DBA, siswi SMP kelas 1 di Surabaya harus menelan kepahitan. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda, salah satunya mantan kekasih dari sahabatnya sendiri.
DBA diperkosa usai dipaksa menenggak minum-minuman keras di sebuah tempat kosan sahabat perempuannya, CA. Di sana, korban bertemu dengan AA (19), warga Sememi Jaya Selatan, Kecamatan Benowo Kota Surabaya yang tak lain mantan kekasih CA, dan temannya ASP (18), pelajar asal Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“AA dan ASP sudah saling mengenal karena mereka teman sekolah, AA merupakan kakak kelas, satu tingkat dari ASP. Sedangkan ASP dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan beberapa kali bertemu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (7/5/2024).
Obrolan keempat anak muda itu berlangsung asyik, diselingi canda tawa, membicarakan tentang dunia mereka. Di tengah percakapan, ASP berinisiatif mengajak AA pesta minum-minuman keras. Tanpa berpikir panjang, AA lantas mengiyakan.
Tak berselang lama ASP kembali dengan menenteng sebotol minum-minuman keras. Pesta minum-minuman keras pun dimulai ASP dan AA saling bergantian menenggak cairan beralkohol tersebut.
“Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan saksi CA untuk ikut minum. Setelah korban mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, korban mulai hilang kesadarannya,” lanjutnya.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, niat mesum ASP muncul. Dengan penuh birahi, ASP menggerayangi tubuh sensitif DBA yang kala itu tak sengaja kepalanya menyandar di bahunya.
Seakan dikuasai nafsu setan, ASP terus melancarkan aksi mesumnya. Pemerkosaan pun tak terelakkan. Bahkan ASP sempat menyetubuhi DBA sebanyak dua kali lalu meninggalkannya begitu saja.
Melihat kondisi sahabatnya, CA lalu keluar kosan untuk meminta bantuan temannya yang lain untuk membopongnya pulang.
“Di kamar kos, hanya ada dua orang saja, yaitu korban dan AA. AA juga menyetubuhi korban satu kali. Korban sempat sadar, namun tubuhnya tidak berdaya melawan nafsu bejat AA,” kata Hendro.
Usai dirudapaksa, DBA kemudian mendapat pertolongan dari teman lainnya. Ia lalu dibawa pulang ke rumah dalam kondisi tidak karu-karuan.
Setelah sadar, DBA baru menceritakan semua yang dialami kepada ibunya. Serasa petir menyambar di siang hari, ibu DBA dengan perasaan hancur melaporkannya ke kantor polisi.
“Pelapor (ibu DBA) datang bersama dengan AA, dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya, pada tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari,” tandas Hendro.
“Esok harinya, pada tanggal 05 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.
Kedua pemuda itu ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (addy)