Deklarasi anti korupsi Pemkab Sidoarjo, Selasa (14/5/2024). IM.com/YG/
Deklarasi anti korupsi Pemkab Sidoarjo, Selasa (14/5/2024). IM.com/YG/


IM.com – Seluruh jajaran OPD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan deklarasi komitmen anti korupsi yang digelar di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/5/2024).

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan dalam wawancaranya mengajak seluruh jajaran terkait persoalan yang saat ini terjadi di Kabupaten Sidoarjo, agar bisa dijadikan koreksi.

“Seluruh OPD juga diharapkan dapat mengelola anggaran masing-masing dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Terjadinya korupsi tidak terlepas dari lingkungan kanan maupun kiri kita sendiri,” tandasnya.

Lebih lanjut Subandi juga berpesan dan memperingatkan kepada OPD agar mengelola anggaran sebaik mungkin. “Yang penting sudah diperingatkan,” tegasnya.

Dikatakan Subandi, jika suatu saat ada permasalahan hukum, jangan pernah menyalahkan pimpinan daerah. Apalagi sudah ada rambu-rambu dari KPK yang disampaikan oleh Inspektorat.

“Langkah awal yang diambil yaitu menempel slogan di setiap kantor OPD akan ditempel “No Pungli No Korupsi”. Kemungkinan Senin akan mulai dipasang dengan kawalan ketat,” pungkasnya.

Berikut isi deklarasi komitmen anti korupsi yang dibacakan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi.

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

5. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada atasan dan pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan kerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

7. Tidak memiliki benturan kepentingan dalam perencanaan, penyaluran dan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawab pengelolaan di lingkup kerja. (yg)

69

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini