Suasana pelantikan PPS Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Kabupaten Jombang. IM.com/Karimatul Maslahah/
Suasana pelantikan PPS Pilkada 2024 di halaman kantor KPU Kabupaten Jombang. IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melantik 918 orang panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Minggu (26/5/2024).

PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

“Ada 918 PPS yang dilantik dan akan disebar di 306 Desa, masing-masing Desa ada tiga orang terpilih,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati.

Tugas, Wewenang PPS Pilkada 2024

Usai dilantik, artinya, PPS sudah memulai masa kerjanya pada pilkada 2024 dan diminta untuk menyesuaikan pola kerja KPU Jombang.

Tugas dan wewenang PPS untuk pilkada 2024 ini merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 dan sumber lainnya. PPS mengemban sejumlah tugas. Di samping itu, terdapat tugas yang lebih rinci seperti disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dari peraturan tersebut.

“Mereka menjalankan tugas penyelenggaraan ditingkat kelurahan jadi semua tahapan yang telah di instruksikan dan semua pedoman yang ada mereka harus melaksanakannya, sesuai waktu dan target yang diberikan,” kata Rita.

Masa Kerja dan Gaji PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan, terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

“Setelah dilantik, mereka bekerja selama 8 bulan,” jelasnya.

Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS selanjutnya dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024

“Honor PPS sama seperti pemilu kemarin, ketua Rp 1,5 Juta, anggota Rp 1,3 Juta,” pungkasnya. (ima)

1,547

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini