IM.com – Penghentian program kartu usaha perempuan mandiri (Kurma) atau progam stimulus UMKM oleh pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Sidoarjo, mendapat kritikan tajam dari legislatif.
Program bantuan UMKM melalui pemberdayaan perempuan di Kabupaten Sidoarjo itu digulirkan bupati non aktif Ahmad Muhdlor semejak pertama kali mejabat. Namun saat ini program yang berpihak ke masuk malah dihentikan oleh plt bupati Subandi.
Kurma sendiri merupakan satu dari 17 program prioritas pasang bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dan wakil bupati Subandi, untuk meningkatkan ekonomi kreatif perempuan di Kota Udang.
Setelah Gus Muhdlor berstatus tersangka dan non aktif dari jabatannya. Karena tersandung kasus dugaan aliran dana insentif ASN di BPPD yang saat ini ditangani KPK, program tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan review atau akan dievaluasi kemanfaatannya oleh Plt Bupati Subandi.
Penghentian program itu tertuang dalam surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo Nomor: 500.3/6128/438.5.15/2024 yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Makhmud.
Bahwa per 1 Juni 2024, program kartu usaha perempuan mandiri (Kurma) dihentikan sementara.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo partai Nasdem, Mochammad Sochib mengungkapkan seharusnya pemda Sidoarjo tak serta merta menghentikan program Kurma.
Supaya, menurutnya pemda Sidoarjo yang dinahkodai Plt Subandi dimata masyarakat tidak terkesan arogan.
“Seharusnya jangan langsung dihentikan, karena program kurma ini sudah ada di RPJMD, juga sudah dianggarkan di APBD tahun 2024. Tinggal pelaksanaannya aja yang di evaluasi. Kalau memang calon penerima yang dirasa kurang pas ya tinggal diganti gitu aja, jangan programnya yang dihentikan,” kata Sochib.
Hal Senada juga disampaikan oleh Direktur Center For Participatory Development (CePad), Kasmuin bahwa program Kurma sudah ada didalam RPJMD dan APBD Tahun 2024. Maka proses perubahan atau pengalihan anggaran untuk program lain jalurnya cuma satu yakni di PAK APBD.
“Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaannya ya harus diperbaiki kesalahan yg ada, misal salah dalam menetapkan sasaran, kalau perlu dirombak dan diulangi proses rekruitmen dan penetapan sasarannya. Penghentian pelaksanaan program /kegiatannya hrs beralasan yang jelas atau mungkin terjadi forcemajeur,” ujarnya.
Dia menambahkan, APBD berikut agenda di dalamnya itu ditetapkan melalui proses perencanaan, kemudian ada pembahasan, selanjutnya ada evaluasi dan baru kemudian disahkan bupati.
“Tentunya perubahan atau penghentiannya harus dilakukan berdasarkan kajian menurut ketentuan yang berlaku,” tegas Kasmuin.
Seperti diketahui, program Kurma adalah bantuan permodalan usaha bagi kelompok usaha perempuan. Program Kurma sendiri merupakan satu dari 17 program prioritas bupati dan wakil Sidoarjo itu untuk meningkatkan ekonomi kreatif perempuan di Kabupaten Sidoarjo.
Setiap kelompok usaha dapat beranggotakan 5 sampai 10 orang perempuan. Usahanya pun bisa bermacam-macam. Bantuan permodalan usaha nilainya bervariatif mulai dari Rp5 juta sampai Rp50 juta per kelompok usaha.
Harapannya dengan bantuan permodalan usaha tersebut kelompok usaha perempuan di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tumbuh dan berkembang. (yg)