Roti Okko yang mengandung zat berbahaya. (Google)
Roti Okko yang mengandung zat berbahaya. (Google)


IM.com – Roti Okko yang beredar di pasaran, berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

BPOM pun memerintahkan produsen menarik roti Okko dari pasaran dalam kurun waktu 30 hari kedepan.

Dari hasil pengujian yang dilakukan BPOM, bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, bahan kosmetik di dalam produknya.

Temuan itu ada ketidaksesuaian dengan komposisi produk yang didaftarkan, selain itu produsen roti Okko juga tidak mencantumkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

Apa sebenarnya bahaya natrium dehidroasetat. Zat kimia natrium dehidroasetat, dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan berpotensi memicu gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal pada konsumen.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” tutur BPOM dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (25/7/2024).

BPOM menyatakan, natrium dehidroasetat merupakan bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan. Sesuai peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hardinsyah menjelaskan bahwa pada awalnya natrium dehidroasetat dikhususkan sebagai bahan campuran kosmetik. Namun di tengah perkembangannya, zat tersebut diizinkan sebagai bahan tambahan pangan di Amerika dan Eropa. Itu pun dengan dosis yang sangat kecil

Adapun batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan, seperti Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) misalnya, mengatur batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kilogram berat badan per hari.

“Makanya perlu izin dari lembaga berwenang dan harus ada pengawasan,” kata Hardinsyah.

Tingkat gangguan organ akibat zat kimia tergantung paparannya dan kualitas organ setiap manusia berbeda-beda.

Diungkapkan Hardinsyah sikap BPOM yang memutuskan untuk menarik seluruh produk roti Okko dari pasaran adalah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengawasi peredaran produk yang berbahaya bagi konsumen.

Natrium dehidroasetat atau yang juga dikenal sebagai sodium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet.

Senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk. Natrium dehidroasetat, memiliki efek pengawetan lebih kuat ketimbang bahan lain yang sudah diizinkan BPOM.

Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy, menyatakan perusahaannya tidak menggunakan bahan pengawet berbahaya tersebut.

Meski begitu, dia tidak bisa menjamin 100 persen, karena mungkin saja ada orang yang membohongi mereka saat membeli bahan baku.

“Kami enggak pakai bahan pengawet itu, tapi saya tidak bisa menjamin 100 persen. Misalnya, ketika kami berbelanja bahan baku, bisa jadi ada yang membohongi kami. Sedang kami uji di dua lembaga swasta yang terakreditasi untuk menjamin produk aman. Kami tes bahan basah, seperti minyak goreng. Sudah tanggung, berhenti sekalian saja, kami tes bahan-bahan yang dipakai,” tegasnya seperti dikutip dari Tempo.co.

Terkait daya tahan produk roti Okko, diungkapkan Jimmy karena proses produksi yang higienis. Bahkan ruangan produksi dibuat berstandar internasional, dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.

“Roti bisa tahan 60-90 hari karena proses produksi yang higienis dan kandungan bahan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM,” katanya. (red)

49

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini