IM.com – Seorang petani asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur meraup uang ratusan juta dari hasil berjualan minyak wangi.
Minyak wangi yang dijual Slamet (48) warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto bukanlah minyak sembarangan.
Satu botol minyak wangi dibanderol Slamet, dengan harga Rp57 juta. Dan digunakan untuk larung sebagai persembahan di pantai Ngliyep.
Namun, minyak wangi inilah yang mengantarkan Slamet mendekam di balik jeruji besi Polres Kota Mojokerto. Karena, menggunakan tipu muslihatnya untuk melakukan penipuan terhadap calon kepala Desa asal Kecamatan Dawarbelandong, Kabupaten Mojokerto berinisial SA, senilai Rp327 juta sejak tahun 2020 lalu.
Modusnya pelaku mengaku bisa menggandakan uang korban hingga Rp60 miliar. Hanya bermodalkan membeli minyak sakti miliknya.
Korban yang tergiur dengan bujuk rayu pelaku bisa menggandakan uang, hingga miliaran rupiah tanpa harus bersusah payah bekerja. Akhirnya membeli minyak sakit dengan harga Rp57 juta sebanyak tujuh kali.
“Sesudah korban dimintai uang sebanyak Rp57 juta untuk membeli minyak dan dilarung di pantai Ngliyep, Malang untuk persembahan. Korban diminta kembali sebanyak 7 kali dengan total Rp325 juta,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, Selasa (3/9/2024).
Lantaran uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung terealisasi. Akhirnya SA melaporkan perbuatan Slamet ke Polisi pada tahun 2021 lalu.
Namun polisi baru berhasil membekuk pelaku penipuan berkedok dukun pengganda uang pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di Balongpanggang, Gresik pukul 20.30 WIB.
“Pelaku diringkus di rumah mertuanya di Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik,” jelas Zaeny.
Sejak tahun 2021 pelaku dukun palsu pengganda uang, Slamet melarikan diri ke Kalimantan dan sempat bekerja di perkebunan kelapa sawit, sebelum diringkus polisi.
Sementara itu, tersangka Slamet mengakui jika dirinya tak memiliki kemampuan menggandakan uang. Namun korban yang mendatangi kediamannya dan meminta tolong agar dibantu proses pesugihan.
“Saya cuma mengatakan kita usaha, kalau berhasil ya bersyukur kalau tidak ya jangan ada perselisihan,” ucap Slamet.
Slamet juga mengatakan, mendapat pengetahuan tentang pesugihan dari seorang kenalan di wilayah Pantai Parangtritis, Yogyakarta. Termasuk kebutuhan pesugihan seperti membeli minyak ratusan juta rupiah yang disebutnya untuk persembahan kepada Nyi Roro Kidul Ratu Pantai Selatan.
“Jadi saya dapat pengetahuan semuanya itu dari juru kunci tempat Pantai Parangtritis di Yogyakarta. Saya praktekkan dan mengajak korban. Kata Slamet.
Akibat perbuatannya Slamet diancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (rix/rf)