IM.com – Baliho pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang dipasang secara sembarangan menyebabkan kejadian kecelakaan pada hari pertama kampanye Pilkada 2024. Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye paslon di titik-titik vital juga melanggar etika dan estetika lingkungan yang diatur dalam Peraturan KPU.
Peristiwa kecelakaan melibatkan truk kontainer bernopol W 9528 UK menabrak jembatan di tikungan Jalan Raya Kutorejo, tepatnya di dekat lapangan sepakbola, pada Rabu (25/9/2024) pukul 06:38 WIB. Sopir truk, Kuswanto (57) warga Sidoarjo, diduga terhalang pandangannya baliho paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi berukuran jumbo yang terpampang di samping jembatan.
Saksi mata, Santoso (56), membenarkan kejadian tersebut. Warga yang setiap pagi bekerja sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) itu melihat langsung saat truk kontainer yang melintas tiba-tiba menabrak jembatan.
“Jadi saat saya menyebrangkan anak berangkat sekolah, ada truk melintas dan menabrak jembatan sampai hancur. Saat itu lalu lintas sangat ramai, banyak orang yang berangkat sekolah atau berangkat kerja,” kata Santoso.
Santoso mengatakan, kondisi jembatan yang ditabrak truk langsung hancur. Ia mengungkapkan, memang keberadaan baliho di sekitar jembatan dan tikungan jalan sangat mengganggu pandangan pengguna jalan.
“Katanya kecelakaan tadi juga karena pandangan pengemudi terhalang baliho calon bupati di jembatan itu,” ucap Santoso.
Sementara M Jalil pengguna jalan yang rutin melintas di jalan teraebut menyampaikan keluhannya terganggu pandangannya saat melintas dan menyeberang di tikungan jalan Kutorejo. “Pemasangan banner paslon Gus Barra dan Rizal juga mengganggu bila akan menyeberang dan yang akan belok,” ujarnya.
Ia berharap pemasangan banner para paslon agar mengedepankan estetika dan etika juga keselamatan.
Atas kejadian itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengingatkan agar paslon dan tim pemenangan jangan sampai melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, pihaknya meminta kandidat lebih memperhatikan aspek kelayakan dan estetika lingkungan.
“Pemasangan baliho (paslon di jembatan Jalan Raya Kutorejo) itu termasuk pelanggaran etika dan estetika yang menganggu keselamatan masyarakat. Salah satunya kejadian kecelakaan yang terjadi pagi tadi,” kata Dody.
Dody menyatakan, baliho pasangan Ikfina Fahmawati-Gus Dulloh di jembatan tikungan Jalan Raya Kutorejo melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Meskipun menurut Dody, atribut kampanye itu bukanlah APK melainkan APS atau alat peraga sosialisasi.
“Baliho kampanye tersebut bukan APK, tapi APS, karena belum ada nomor APK yang terpasang. Memang (atribut) itu sudah terpasang sebelum penetapan paslon dan masa kampanye hari ini,” Kata Dody.
Dody menambahkan, pihaknya meminta panwascam untuk menggeser APS di Jembatan Jalan Raya Kutorejo ke titik lain.
“Langsung saya perintahakan hari ini kita perintahakan bersama Satpol PP, Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk bersama-sama memindahkan. Intinya ini untuk keselamatan masyarakat, saya pikir ini harus secepatnya di tindak lanjuti.” Jelas Dody.
Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024, tertuang ketentuan terkait tempat umum yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (rix/imo)
IM JUOS