Polisi mengevakuasi mayat perempuan tanpa identitas di lereng lembah Lemahbang, Taman Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (13/9/2024)
Polisi mengevakuasi mayat perempuan tanpa identitas di lereng lembah Lemahbang, Taman Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (13/9/2024)


IM.com – Dedi Abdulah alias Kentir (36), pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (36) asal Dusun Banjarejo, Kelurahan Besuk, Kecamatan Gurah, Kediri, ternyata baru kenal sekitar lima bulan dengan korban melalui media sosial (medsos)

Tubuh janda asal Kediri itu ditemukan di Taman Hutan Raya (Tahura) Lembah Lemahbang, Taman Raden Soerjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan jika pria asal Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Untuk menguasai harta milik Anyk.

“Tersangka membawa lari harta milik korban diantaranya, sejumlah perhiasan emas yang dipakai korban, uang, handphone dan mobil milik korban,” ungkap Ihram, Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan Kapolres, tersangka yang baru kenal dengan korban melalui medsos 5 bulan lalu, mengajak ketemuan di area Alun Alun Kota Kediri.

Tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban dengan alasan ingin menguasai harta milik korban.

“Tersangka dieksekusi oleh tersangka di dalam mobil milik korban pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di area jalan pinggir sawah masuk Kecamatan Tambak Beras, Jombang dengan cara wajah korban dipukul satu kali lalu dibekap menggunakan bantal dan dicekik lehernya hingga dipastikan korban meninggal. Selanjutnya jasad korban dibuang di area Hutan Tahura Taman Raden Soerjo, Pacet,” tutur Ihram.

Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa mobil korban Suzuki Baleno yang sudah diganti dengan nopol polisi palsu mengarah ke Batu, Malang hingga kemudian masuk pintu tol arah Surabaya tujuan Sragen, Jawa Tengah.

Ditambahkan Ihram, karena merasa takut jejaknya terpantau, tersangka Dedi Abdulah meninggalkan mobil milik korban di sebuah jalan gang masuk Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah untuk kemudian melanjutkan perjalanan naik menumpang truk trailer, mengarah melintas Kabupaten Demak – Semarang dan sempat istirahat di Kecamatan Godong, Purwodadi, Jawa Tengah sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Rokan Hilir Provinsi Riau, Sumatra Utara hingga tertangkap.

“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan terarah dan terukur di hadiahi timah panas dibagian kaki sebelah kanan, karena saat ditangkap sempat melakukan perlawanan terhadap petugas,” pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (tyan/sar)

276

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini