IM.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera menyusun dakwaan terhadap tersangka kasus pembunuhan perempuan asal Kediri, Anyk Mariyanni (37). Hal ini menyusul pelimpahan berkas penyidikan tahap II dari penyidik kepolisian.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka Dedi Abdulah alias Kentir (36), warga Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah. Bersamaan itu juga barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polres Mojokerto, Selasa (21/1/2025).

“Barang bukti berupa, satu mobil, perhiasan, ponsel dan uang tunai yang disita dari tersangka,” kata Denata kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Selama 20 hari ke depan, tersangka Dedi akan menjadi tahanan Kejari di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
“Untuk pelimpahan ke pengadilan negeri, dalam waktu dekat kami akan segera menyusun dakwaannya secara lengkap,” terang Denata.
Dalam kasus ini, Dedi dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Serta beberapa pasal lainnya, antara lain pasal 339, pasal 338, dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini terungkap dari penemuan jasad perempuan oleh petugas Tahura Raden Soerjo yang sedang patroli di kawasan Lemah Abang, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan mengenakan pakaian berwarna pink dan celana hitam dalam kondisi mengenaskan.
Saat ditemukan, terdapat beberapa luka lebam dan bercak darah ditemukan di wajah korban yang belakangan diketahui bernama Anyk. Dugaan awal, perempuan asal Kediri itu menjadi korban pembunuhan.
Pelaku membuang jasad korban di tepi jalan dekat jurang hutan Lemah Abang. Dalam penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka yakni, Dedi Abdulah alias Kentir (36), warga Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.
Berdasar hasil penyelidikan, motif duda pengangguran itu menghabisi nyawa korban adalah untuk menguasai hartanya.
Tepat sembilan hari sejak ditemukannya mayat korban, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka Dedi pada Selasa (24/9/2024) pukul 21.00 WIB. Dalam penyergapan, petugas menembak kaki kanan tersangka karena melawan petugas. (sis/imo)