IM.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto mengingatkan anggota dewan yang terlibat kampanye atau mendukung pasangan calon secara terbuka wajib mengajukan cuti. Jika tidak, legislator tersebut bakal dikenai sanksi.
Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pasangan calon tentu akan mengerahkan segala daya upaya untuk menggaet simpati masyarakat. Termasuk dengan melibatkan anggota dewan dari partai politik pengusung.
“Sesuai aturan, anggota DPRD boleh ikut kampanye mendukung pasangan calon. Tetapi dilarang menggunakan fasilitas negara dan harus cuti di luar tanggungan negara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal saat dihubungi, Rabu (2/10/2024) malam.
Agar peringatan ini tersampaikan kepada anggota dewan, Bawaslu mengirimkan surat imbauan ke Sekretariat DPRD untuk diteruskan kepada seluruh wakil rakyat. Bawaslu meminta para legislator yang terlibat kampanye mendukung paslon agar mentaati aturan.
“Jadi kita sudah sampaikan surat ke sekretariat DPRD agar anggota dewan yang ikut kampanye harus izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Dody.
Regulasi terkait anggota dewan yang terlibat kampanye paslon di Pilkada tertuang dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye. Aturan itu menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Terkait sanksi, Dody menjelaskan bawaslu tidak mempunyai kewenangan langsung menindak anggota dewan yang melanggar aturan tersebut. Namun, pihaknya bisa melakukan tindakan tegas kepada paslon yang terbukti kampanye melibatkan wakil rakyat tanpa izin cuti.
“Sanksi untuk anggota dewan kita kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD, itu terkait dengan undang-undang lainnya,” tandasnya.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi membenarkan imbauan Bawaslu terkait potensi keterlibatan anggota dewan dalam kampanye di Pilkada serentak 2024. Soal sanksinya, ia menyebutkan, anggota yang tidak mengajukan izin cuti saat kampanye akan dikenai sanksi administratif.
’’Kalau Sabtu dan Minggu karena libur, tidak perlu ajukan cuti, asal tidak menggunakan fasilitas negara,’’ tukasnya.
Menurutnya, aturan izin cuti bagi wakil rakyat yang terlibat kampanye pasangan calon demi mencegah penyalahgunaan fasilitas Negara. Selain itu, demi menjaga rasa keadilan.
“Kami berharap semua kita taat aturan. Anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD,” tegasnya. (imo)